
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Hak Cipta
Berdasarkan
pertanyaan Anda, perbuatan mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis
di internet, lalu mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus yang kemudian
dijual, erat kaitannya dengan ketentuan hak cipta. Untuk itu, kami akan
berpedoman pada UU
Hak Cipta.
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program
komputer.
Pengertian
dari hak cipta juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara
yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
Hak Eksklusif, Hak Moral, dan Hak Ekonomi
Dalam
hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi dan
karenanya merupakan hak pencipta/pemegang
hak cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara eksklusif,
yang terdiri atas hak moral dan ekonomi atas
ciptaannya tersebut.
Adapun
yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan
bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta
hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Lalu,
hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada
diri pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya
untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau
samarannya;
- mengubah ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak
judul ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam
hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan,
atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan
hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta
atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam
segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan
atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Sebagai informasi, pendistribusian meliputi penjualan,
pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait. Ketentuan selengkapnya mengenai hak eksklusif, hak
moral, dan hak ekonomi dapat Anda temukan pada Pasal 4 s.d. Pasal 11 UU Hak
Cipta jo. Putusan
MK No. 84/PUU-XXI-2023.
Lantas, jika ciptaan berasal dari situs penyedia gambar
gratis di internet, bolehkah menggunakan gambar tersebut untuk dijual?
Sepanjang
penelusuran kami, pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar
gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa
perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs
tersebut, pengunduh dianggap menerima
persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.
Luasnya
izin yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta biasanya dituangkan
dalam terms of use tersebut. Pencipta atau pemegang hak
cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar
yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan
dipergunakan secara komersial.
Berikut
adalah contoh terms of use dari salah satu situs penyedia gambar
gratis yang kami sarikan dari FreeImages:
Content License Agreement:
