Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

Hak Cipta

Berdasarkan pertanyaan Anda, perbuatan mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet, lalu mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus yang kemudian dijual, erat kaitannya dengan ketentuan hak cipta. Untuk itu, kami akan berpedoman pada UU Hak Cipta.

Pada dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Pengertian dari hak cipta juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Hak Eksklusif, Hak Moral, dan Hak Ekonomi

Dalam hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi dan karenanya merupakan hak pencipta/pemegang hak cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara eksklusif, yang terdiri atas hak moral dan ekonomi atas ciptaannya tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

Lalu, hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaan.

Sebagai informasi, pendistribusian meliputi penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait. Ketentuan selengkapnya mengenai hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi dapat Anda temukan pada Pasal 4 s.d. Pasal 11 UU Hak Cipta jo. Putusan MK No. 84/PUU-XXI-2023.

Lantas, jika ciptaan berasal dari situs penyedia gambar gratis di internet, bolehkah menggunakan gambar tersebut untuk dijual?

Sepanjang penelusuran kami, pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs tersebutpengunduh dianggap menerima persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.

Luasnya izin yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta biasanya dituangkan dalam terms of use tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan dipergunakan secara komersial.

Berikut adalah contoh terms of use dari salah satu situs penyedia gambar gratis yang kami sarikan dari FreeImages: Content License Agreement:

Berita Terbaru

Chat Online

Hai, ada yang bisa dibantu?