
BOLEHKAH NOTARIS PROMOSI DIRI?
Apa
itu Notaris?
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU 2/2014, notaris adalah
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya.
Kemudian, disarikan
dari Mengenal
Profesi Notaris dan Kode Etiknya, notaris adalah
profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat
dengan kemanusiaan. Akta yang
dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum
atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang
dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang
atas suatu kewajiban. Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya
harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU 30/2004 sebagaimana
diubah dengan UU 2/2014.
Kewajiban
dan Kewenangan Notaris
Dalam menjalankan
jabatannya, notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah
satunya notaris wajib mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan
dan tempat kedudukan yang bersangkutan. Kewajiban notaris dapat ditemukan
selengkapnya dalam Pasal 16 UU 2/2014.
Selanjutnya, terkait
dengan kewenangan notaris terkandung dalam ketentuan Pasal 15
ayat (1) UU 2/2014, yang berbunyi:
Notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Selain kewenangan di
atas, ada juga kewenangan lain bagi notaris, antara lain:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->membukukan surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->membuat kopi dari asli surat di bawah
tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan;
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->melakukan pengesahan kecocokan fotokopi
dengan surat aslinya;
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan pembuatan akta;
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan; atau
<!--[if !supportLists]-->g.
<!--[endif]-->membuat akta risalah lelang.
Namun, dalam menjalankan
kewajiban dan kewenangannya, notaris memiliki larangan dalam UU
2/2014 dan Kode Etik
Notaris.
Lantas, apakah promosi
notaris merupakan salah satu larangan dalam UU 2/2014 maupun Kode Etik Notaris?
Larangan
Promosi Notaris
Berdasarkan Pasal 17
ayat (1) 2/2014, notaris dilarang:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari
7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->merangkap sebagai pegawai negeri;
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai advokat;
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pemimpin atau
pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha
swasta;
<!--[if !supportLists]-->g.
<!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat
akta tanah dan/atau pejabat lelang kelas II di luar tempat kedudukan notaris;
<!--[if !supportLists]-->h.
<!--[endif]-->menjadi notaris pengganti; atau
<!--[if !supportLists]-->i.
<!--[endif]-->melakukan pekerjaan lain yang bertentangan
dengan norma, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan
martabat jabatan notaris.
Kemudian, notaris yang
melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa peringatan
tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Lalu, apakah notaris
boleh mempromosikan diri? Menjawab pertanyaan tersebut, sepanjang penelusuran
kami, UU 2/2014 tidak mengatur perihal promosi diri notaris. Dengan demikian,
kami akan mengacu pada Pasal 4 Kode Etik Notaris, yang mengatur bahwa notaris
maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan
notaris dilarang antara lain:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->mempunyai lebih dari satu kantor, baik
kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->memasang papan nama dan/atau tulisan yang
berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->melakukan publikasi atau promosi diri,
baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan
jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->iklan;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->ucapan
selamat;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->ucapan
belasungkawa;
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->ucapan
terima kasih;
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->kegiatan
pemasaran;
<!--[if !supportLists]-->f. <!--[endif]-->kegiatan
sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan
Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau
mendapatkan klien;
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->menandatangani akta yang proses
pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain; dan lain-lain.
Namun, patut dicatat
bahwa terdapat pengecualian terhadap larangan, sehingga tidak
termasuk pelanggaran antara lain:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->memberikan ucapan selamat, ucapan berduka
cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media
lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->pemuatan nama dan alamat notaris dalam
buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh
PT. Telkom dan/atau instansi dan/atau lembaga resmi lainnya;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->memasang satu tanda petunjuk jalan dengan
ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna
hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100
meter dari kantor notaris; dan
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan
promosi diri selaku notaris.
Adapun sanksi yang
dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->teguran;
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->peringatan;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->pemberhentian sementara dari keanggotaan
perkumpulan;
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->pemberhentian dengan hormat dari
keanggotaan perkumpulan;
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->pemberhentian dengan tidak hormat dari
keanggotaan perkumpulan.
Penjatuhan sanksi
tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
notaris yang bersangkutan.
Muhammad Raihan Nugraha