BOLEHKAH NOTARIS PROMOSI DIRI?

Apa itu Notaris?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya.

Kemudian, disarikan dari Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya, notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014.

 

Kewajiban dan Kewenangan Notaris

Dalam menjalankan jabatannya, notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya notaris wajib mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan dan tempat kedudukan yang bersangkutan. Kewajiban notaris dapat ditemukan selengkapnya dalam Pasal 16 UU 2/2014.

Selanjutnya, terkait dengan kewenangan notaris terkandung dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014, yang berbunyi:

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan di atas, ada juga kewenangan lain bagi notaris, antara lain:

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

<!--[if !supportLists]-->c.      <!--[endif]-->membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

<!--[if !supportLists]-->d.     <!--[endif]-->melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

<!--[if !supportLists]-->f.       <!--[endif]-->membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

<!--[if !supportLists]-->g.     <!--[endif]-->membuat akta risalah lelang.

Namun, dalam menjalankan kewajiban dan kewenangannya, notaris memiliki larangan dalam UU 2/2014 dan Kode Etik Notaris.

Lantas, apakah promosi notaris merupakan salah satu larangan dalam UU 2/2014 maupun Kode Etik Notaris?

 

Larangan Promosi Notaris

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) 2/2014, notaris dilarang:

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

<!--[if !supportLists]-->c.      <!--[endif]-->merangkap sebagai pegawai negeri;

<!--[if !supportLists]-->d.     <!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai advokat;

<!--[if !supportLists]-->f.       <!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

<!--[if !supportLists]-->g.     <!--[endif]-->merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah dan/atau pejabat lelang kelas II di luar tempat kedudukan notaris;

<!--[if !supportLists]-->h.     <!--[endif]-->menjadi notaris pengganti; atau

<!--[if !supportLists]-->i.       <!--[endif]-->melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Kemudian, notaris yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Lalu, apakah notaris boleh mempromosikan diri? Menjawab pertanyaan tersebut, sepanjang penelusuran kami, UU 2/2014 tidak mengatur perihal promosi diri notaris. Dengan demikian, kami akan mengacu pada Pasal 4 Kode Etik Notaris, yang mengatur bahwa notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris dilarang antara lain:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->mempunyai lebih dari satu kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->iklan;

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->ucapan selamat;

<!--[if !supportLists]-->c.      <!--[endif]-->ucapan belasungkawa;

<!--[if !supportLists]-->d.     <!--[endif]-->ucapan terima kasih;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->kegiatan pemasaran;

<!--[if !supportLists]-->f.       <!--[endif]-->kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain; dan lain-lain.

Namun, patut dicatat bahwa terdapat pengecualian terhadap larangan, sehingga tidak termasuk pelanggaran antara lain:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->memberikan ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi dan/atau lembaga resmi lainnya;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->memasang satu tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaris; dan

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku notaris.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa:

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->teguran;

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->peringatan;

<!--[if !supportLists]-->c.      <!--[endif]-->pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;

<!--[if !supportLists]-->d.     <!--[endif]-->pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Penjatuhan sanksi tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan notaris yang bersangkutan.

Kesimpulannya, promosi diri yang dilakukan oleh notaris baik itu dilakukan melalui media sosial (misalnya iklan) maupun media cetak (misalnya ucapan selamat) adalah dilarang. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan, sehingga tidak termasuk pelanggaran. Notaris boleh memberikan ucapan selamat dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja.


Muhammad Raihan Nugraha

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : BOLEHKAH NOTARIS PROMOSI DIRI?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Notaris
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Indonesia
Lampiran : -

Berita Terbaru