MUDAH! INI CARA DAFTAR NPWP SECARA ONLINE

MUDAH! INI CARA DAFTAR NPWP SECARA ONLINE

Apa itu NPWP?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kemudian, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. NPWP akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, mencakup:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c. Wajib Pajak Badan; dan
d. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lantas, apa saja dokumen persyaratan memperoleh NPWP?

Dokumen Persyaratan Memperoleh NPWP
Dokumen persyaratan memperoleh NPWP di antaranya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (karyawan/pegawai), berupa:
1. bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); atau
2. bagi Warga Negara Asing (“WNA”), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Sementara (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”).
Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat baru Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. NIK atau Nomor Induk Kependudukan sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
Kemudian, persyaratan memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
1) fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
2) fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
3) fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Selain itu, dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
a. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:
a. bagi WNI, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
b. bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Lebih lanjut, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation, berupa:
1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi;
2. fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk
Kerja Sama Operasi, meliputi:
a. bagi WNI, yaitu fotokopi kartu NPWP; atau
b. bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Selanjutnya, dokumen persyaratan untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu kartu NPWP;
c. fotokopi dokumen penunjukan Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
d. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu kartu NPWP.
Selengkapnya mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak, dapat Anda temukan dalam Pasal 9 Perdirjen Pajak 4/2020.

Pendaftaran NPWP Secara Online
Pada dasarnya, pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Disarikan dari “Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online” pada laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tata cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka laman resmi ereg.pajak.go.id;
2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun, serta siapkan email, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga;
3. Setelah aktivasi, kembali login akun;
4. Isi formulir pendaftaran dan pernyataan;
5. Klik minta token, isikan kode captcha, dan klik submit;
6. Kode token akan dikirimkan ke email;
7. Klik kirim permohonan, isi kolom token, dan kirim;
8. Kartu NPWP sudah dibuat dan bisa dicetak.
Selain secara online, sebagaimana dikutip dari Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”)  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Muhammad Raihan Nugraha

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : MUDAH! INI CARA DAFTAR NPWP SECARA ONLINE
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : NPWP
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru