
NEKAT RESIGN MESKI DITOLAK ATASAN, ADAKAH AKIBAT HUKUMNYA?
NEKAT RESIGN MESKI DITOLAK ATASAN, ADAKAH AKIBAT HUKUMNYA?
Bolehkah Perusahaan Menolak Resign Karyawan?
Ketentuan mengenai karyawan yang ingin resign diatur di dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Mengacu pada ketentuan di atas, permohonan pengunduran diri harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau sering disebut dengan one month notice.
Disarikan dari artikel Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya, perusahaan perlu mempersiapkan peralihan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan ketika karyawan mengundurkan diri, sehingga one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.
Kemudian, bagi karyawan resign atas kemauan sendiri yang telah memenuhi persyaratan di atas, berhak atas:
1. uang penggantian hak; dan
2. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa mengundurkan diri adalah hak setiap pekerja. Menurut Aloysius Uwiyono dalam artikel Karyawan Tetap Dilarang Resign di 5 Tahun Pertama, Bolehkah? resign atau mengundurkan diri adalah suatu hak pekerja. Sepanjang undang-undang mengatur mengenai hak pekerja, maka ketentuan dalam undang-undang itu merupakan standar minimum. Jadi, pengusaha tidak boleh melarang pekerja untuk mengundurkan diri atau resign.
Apabila terdapat suatu perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang memuat aturan mengenai larangan karyawan untuk mengundurkan diri maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan, apakah perusahaan berhak menolak resign karyawan? Jawabannya perusahaan tidak berhak menolak permohonan pengunduran diri karyawan selama proses resign yang dilakukan oleh karyawan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.
Upaya Hukum Jika Resign Ditolak Atasan
Apabila perusahaan melarang untuk resign, maka telah terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat terkait dengan terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak.
Resign ditolak, apa yang harus dilakukan? Upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan UU PPHI adalah sebagai berikut:
1. Perundingan bipartite
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Perundingan tripartite
Perundingan ini dilakukan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Perundingan tripartit ini dilaksanakan ketika perundingan bipartit gagal.
Dalam kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka menggunakan konsiliasi yaitu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja apabila perundingan tripartit secara konsiliasi gagal mencapai kesepakatan.
Nekat Resign Meski Ditolak Atasan, Adakah Akibat Hukumnya?
Kemudian, menjawab pertanyaanmengenai adakah akibat hukumnya jika tetap mengundurkan diri meski ditolak atasan, sepanjang penelusuran penulis dalam peraturan perundang-undangan tidak ada sanksi hukum yang secara jelas dan tegas dikenakan terhadap karyawan resign tanpa persetujuan atasan.
Namun, khusus bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, perlu memperhatikan aturan resign dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Artinya, jika karyawan kontrak resign sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka ia wajib membayar ganti rugi. Meski demikian, perusahaan juga wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang resign.
Santi Ngalemisa Perangin-Angin