
Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa
Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa
orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang
lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang
menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Diketahui belakangan
bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit
kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt
Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance.Sekilas info bahwa banyak
masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering
disebut-sebut sebagai Leasing.
Perusahaan Finance dalam memberikan kredit
pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem penjaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan
pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi
perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan
hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia)
kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada
kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan
leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah
tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai
kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta
dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Jika perusahaan Finance mendaftarkan jaminan
fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan
macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di
Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan,
namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih
menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan
penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami
kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara
mengangsur atau mencicil.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian.
Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu
merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang
perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam
dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan
memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan
tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada
perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor
pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme
penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana
Penipuan, pasal 378 KUHP.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara
menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak
kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan
dengan diambil secara paksa.
Adapun cara menghadapi pelaku usaha Finance dan
Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah
sebagai berikut :
1. Buat Bukti sebanyak mungkin seperti : a). Baca
dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit
pembiayaan kendaraan bermotor, b). Bilamana anda didatagi oleh debt collector,
usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk
mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut. c).
Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara
verbal atau fisik. d). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan
meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.
2. Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani
berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut,
atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor
secara sukarela.
3. Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada
kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di
Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
4. Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya
sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau Lembaga-lembaga bantuan
hukum.