Dissenting Opinion
Apa itu
Dissenting Opinion?
Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition
pengertian dissenting opinion adalah:
An opinion by one or more
judges who disagree with the decision reached by the majority. -- Often
shortened to dissent. -- Also termed minority opinion.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan
keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Hangga Prajatama dalam
jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion
sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia, dissenting
opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat
hakim minoritas atas putusan pengadilan.
Adapun menurut Pontang Moerad yang dikutip jurnal yang sama, dissenting opinion adalah
opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang
tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Dalam arti lain, dissenting opinion adalah
pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan.
Adapun, dissenting opinion sebagai
pendapat berbeda yang memengaruhi amar putusan harus dituangkan dalam putusan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, dissenting opinion adalah
pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu
putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya
berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dissenting opinion
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang
berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh
pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini
tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.
Begitu pula di peradilan di
lingkungan Mahkamah Agung (“MA”), dissenting opinion tidak
memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini karena putusan diambil
berdasarkan musyawarah, dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka pendapat
yang berbeda dimuat dalam putusan. Dengan kata lain, putusan ditentukan
oleh suara mayoritas/terbanyak.
Sebagai informasi, selain dissenting opinion, terdapat
jenis lain dari pendapat berbeda hakim, yaitu concurring opinion atau
disebut juga concurent opinion atau consenting opinion.
Lantas, apa perbedaan antara concurring opinion dan dissenting opinion? Concurring opinion adalah
pendapat berbeda yang tidak memengaruhi perbedaan amar putusan, hanya berbeda
pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan, namun amar putusannya tetap
sama. Sedangkan dissenting opinion adalah
pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan.
Dasar Hukum Dissenting Opinion
Dissenting opinion diatur
dimana? Dissenting opinion diatur
di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan bahwa:
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang
bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat
bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Kemudian, mengenai dissenting opinion dalam
pemeriksaan tingkat kasasi di MA, diatur di dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU 5/2004 sebagai berikut:
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang
sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.