Dissenting Opinion

Apa itu Dissenting Opinion?

Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:

An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. -- Often shortened to dissent. -- Also termed minority opinion.

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Hangga Prajatama dalam jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan.

Adapun menurut Pontang Moerad yang dikutip jurnal yang sama, dissenting opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dalam arti lain, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan. Adapun, dissenting opinion sebagai pendapat berbeda yang memengaruhi amar putusan harus dituangkan dalam putusan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dissenting opinion merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.

Begitu pula di peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (“MA”), dissenting opinion tidak memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini karena putusan diambil berdasarkan musyawarah, dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda dimuat dalam putusan. Dengan kata lain, putusan ditentukan oleh suara mayoritas/terbanyak.

Sebagai informasi, selain dissenting opinion, terdapat jenis lain dari pendapat berbeda hakim, yaitu concurring opinion atau disebut juga concurent opinion atau consenting opinion.

Lantas, apa perbedaan antara concurring opinion dan dissenting opinionConcurring opinion adalah pendapat berbeda yang tidak memengaruhi perbedaan amar putusan, hanya berbeda pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan, namun amar putusannya tetap sama. Sedangkan dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan.

 

Dasar Hukum Dissenting Opinion

Dissenting opinion diatur dimana? Dissenting opinion diatur di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:

  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Kemudian, mengenai dissenting opinion dalam pemeriksaan tingkat kasasi di MA, diatur di dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU 5/2004 sebagai berikut:

  1. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  2. Berita Terbaru