Fungsi Materai Dan Objek Bea Materai

Oleh: Nafiatul Munawaroh

 

Apa Fungsi Meterai?

Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Adapun, meterai sendiri adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk membayar pajak atas dokumen.

Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa suatu dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah.

 

Bagaimana Jika Dokumen Belum Dibubuhkan Meterai?

Untuk dokumen yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka Anda dapat melakukan pemeteraian kemudian berdasarkan PMK 134/2021.

Pemeteraian kemudian menurut Pasal 1 angka 16 PMK 134/2021 didefinisikan sebagai berikut:

Pemeterian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh alinan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pemeteraian kemudian dilakukan atas:

  1.     dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau

  2.     dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik atau surat setoran pajak (“SSP”).

Adapun untuk pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411622 dan kode jenis setoran 512.

Pemeteraian kemudian harus disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas. Pejabat pos hanya berwenang melakukan pengesahan pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel. Sedangkan pejabat pengawas berwenang melakukan pemeriksaan dan pengesahan terhadap meterai elektronik dan SSP.

Dengan demikian, untuk dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan dan belum dilunasi bea meterainya, harus dilakukan pemeteraian kemudian dengan cara yang kami jelaskan di atas.

 

Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata di antaranya:

  1.     surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

  2.     akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

  3.     akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya;

  4.     surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

  5.     dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  6.     dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

  7.     dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:

1)    menyebutkan penerimaan uang; atau

2)    berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

  8.     dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bea meterai dikenakan 1 kali dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu untuk dokumen yang kami sebutkan di atas.

Lantas, dokumen apa saja yang tidak dikenakan bea meterai? Dokumen yang tidak dikenakan bea meterai meliputi:

   1.     dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

1)    surat penyimpanan barang;

2)    konosemen;

3)    surat angkutan penumpang dan barang;

4)    bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5)    surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

6)    surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

   2.   segala bentuk ljazah;

   3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

    4.  tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

   5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

  7. dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

    8.   surat gadai;

   9.  tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

  10. dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

 

Perlukah Invoice Menggunakan Meterai?

Invoice atau invois menurut KBBI adalah barang kiriman yang dilengkapi dengan nama, jumlah, harga yang harus dibayar oleh pembeli atau pemesan. Invois disebut juga sebagai faktur.

Faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah dan harga yang barus dibayar.

Jika mengacu pada jenis dokumen yang perlu menggunakan meterai berdasarkan Pasal 3 UU Bea Meterai sebagaimana disebutkan di atas, invois yang merupakan dokumen tagihan bukan merupakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Dalam artian, invois sebenarnya tidak memerlukan bea meterai.

Namun dalam praktiknya, invois biasanya memuat daftar tagihan yang harus dibayar oleh pembeli atau pemesan dengan nominal yang terbilang besar. Oleh karena itu, biasanya pembuatan invois menggunakan meterai sekalian.

Dengan demikian, meskipun invois bukan merupakan dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai, kami berpendapat, pembubuhan meterai tersebut dalam rangka sebagai upaya antisipasi untuk dijadikan alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa di kemudian hari, misalnya pembeli tidak mau membayar invois, dan timbul wanprestasi.

Di sisi lain, sebenarnya apabila invois hendak dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan juga bisa dilakukan pemeteraian kemudian oleh pihak yang terutang yaitu pihak yang menerima dokumen untuk dokumen yang dibuat sepihak. Sedangkan untuk dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.