Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah
Gugat
cerai karena suami tidak memberi nafkah adalah salah satu pertanyaan yang cukup
banyak ditanyakan. Perlu kami jelaskan bahwa gugat cerai suami adalah langkah
mengakhiri perkawinan yang dapat dilakukan oleh pihak istri.
Kami
mengasumsikan bahwa perkawinan Anda tunduk pada hukum Islam. Oleh sebab itu,
untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU Perkawinan dan perubahannya serta Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Bicara
soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan
di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan untuk melakukan perceraian
harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri.
Kemudian,
dalam perkawinan secara Islam putusnya perkawinan karena perceraian dapat
terjadi karena talak, yang dimohonkan oleh suami,atau gugatan perceraian, yang
diajukan oleh istri, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Anda.
Kapan Istri Bisa Gugat Cerai Suami?
Perceraian
merupakan peristiwa yang tidak diinginkan semua orang. Namun, berdasarkan KHI,
ada sejumlah alasan yang dapat menjadi alasan perceraian, salah satunya jika di
antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, berikut ini
sejumlah alasan yang dimaksud:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain di luar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
istri;
- antara suami dan istri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga;
- suami melanggar taklik talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Kewajiban Suami Memberikan Nafkah
yang Layak
Alasan
yang dicetak tebal atau poin f tersebut mungkin bisa menggambarkan kondisi Anda
saat ini. Kemudian, selain sejumlah alasan yang diterangkan, penting pula
diketahui bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan istrinya nafkah yang
layak.
Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi
sendi dasar dari susunan masyarakat.Salah satu kewajiban suami adalah
melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
Selain
itu, kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (4) KHI yang
menerangkan:
sesuai
dengan penghasilannya suami menanggung:
- nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi
istri dan anak;
- biaya pendidikan bagi anak.
Nyatanya, suatu perkawinan menimbulkan hubungan keperdataan antara suami dengan istri yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan kata lain, jika suami tidak memberikan nafkah yang layak untuk istri, maka ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Jika Suami Tidak Mampu Menafkahi
Apa hukumnya jika suami tidak memberi nafkah lahir? Kami asumsikan nafkah lahir yang
menjadi alasan gugat cerai suami adalah nafkah secara finansial. Jika suami
melalaikan kewajiban memberi nafkah sebagaimana diterangkan sebelumnya, istri
dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak.
Maka,
mengenai pemberian nafkah yang layak, sebenarnya sudah tersedia upaya hukumnya,
yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh
langkah perceraian. Langkah ini dapat ditempuh dalam proses mediasi di pengadilan
sebelum putusan perceraian dilakukan.
Meskipun
dalam alasan perceraian yang kami jelaskan di awal artikel ini ketidakmampuan
memberi nafkah bukan merupakan salah satu alasan perceraian, namun dalam
praktiknya, tidak adanya nafkah lahir/finansial kepada istri dapat membuat
hubungan suami istri tidak harmonis dan terjadi pertengkaran antara keduanya.
Hal ini kemudian dapat dijadikan alasan perceraian.
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah
Dapat Harta Gono-gini?
Menjawab
pertanyaan Anda tentang harta gono-gini, harta gana-gini atau yang umumnya
dikenal sebagai harta gono-gini diatur dalam Pasal 97 KHI. Pasal tersebut
menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua
(setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian
perkawinan.
Jadi, sepanjang tidak ada harta bersama yang ditentukan dalam sebuah perjanjian perkawinan, istri yang menggugat cerai suami tetap berhak atas separuh atau setengah harta bersama.