
Hukuman bagi Pengguna Pelat Kendaraan Nomor Palsu
Hukuman bagi Pengguna Pelat
Kendaraan Nomor Palsu
Ketentuan
Pelat Nomor Kendaraan
Dalam praktik berlalu lintas, tak jarang ditemukan
berbagai pelanggaran lalu lintas. Tak hanya warga negara Indonesia (WNI),
perbuatan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan oleh warga negara asing
(“WNA”). Salah satu pelanggaran yang kerap dijumpai adalah menggunakan pelat
nomor palsu atau yang lebih dikenal dengan plat nomor palsu. Seperti yang
belakangan viral, tertangkap sejumlah foto yang menunjukkan WNA pakai plat
nomor palsu.
Patut Anda catat, ketentuan mengenai plat nomor
kendaraan dalam UU LLAJ lebih
dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[1]
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah,
nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran,
bahan, warna, dan cara pemasangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Nomor Kendaraan
bermotor diatur dengan Perpolri
7/2021.
Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri
7/2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah
tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan
lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Dari sini jelas diketahui
TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Sebagai informasi, kini telah berlaku plat putih
hitam. Apa itu plat putih hitam? TNKB saat ini berwarna dasar:[2]
- putih,
tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum,
Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;
- kuning,
tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
- merah,
tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
- hijau,
tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Pakai Pelat Nomor Palsu
Oleh karena itu, jika ditanya bolehkah pakai plat
nomor palsu? Tentu menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh
Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi
denda. Berapa denda plat nomor palsu? Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian apakah plat nomor palsu kena tilang? Mengenai
hal ini, perlu dirujuk ketentuan tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) PP
80/2012 mencakup:
- spesifikasi
teknis tanda nomor kendaraan;
- masa
berlaku; dan
- keaslian.
Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu plat nomor,
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda
nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang
bersangkutan atau plat nomor bodong merupakan tindak pidana yang dapat ditindak
dengan menerbitkan surat tilang.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelanggaran
lalu lintas berupa menggunakan plat nomor bodong termasuk WNA pakai plat nomor
palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp500 ribu serta pelakunya diberikan surat tilang.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru
dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam
Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait hukumnya memakai
pelat nomor palsu, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
- Peraturan
Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 68 ayat
(1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[2] Pasal 45 ayat
(1) Peraturan
Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor
[3] Pasal 24 ayat
(3) dan penjelasannya Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan