Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kode KBLI
Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Merujuk
Lampiran Permenhub PM 13/2023 yang
dimaksud dengan perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Adapun,
angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya
dan tidak memerlukan sarana khusus.Sedangkan yang dimaksud dengan barang umum
tersebut terdiri atas:
1. muatan umum;
2. muatan logam;
3. muatan barang pokok;
4. muatan barang penting;
5. muatan kayu;
6. muatan yang dimasukkan ke
palet/dikemas;
7. kendaraan dengan tutup gorden
samping; dan
8. kaca lembaran.
Untuk
mendapatkan izin usaha angkutan bermotor untuk barang umum, pertama-tama Anda
perlu mengetahui terlebih dahulu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
atau KBLI untuk usaha tersebut.
Berdasarkan
Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku
usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum
dapat menggunakan KBLI 49431.
KBLI
49431 ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu
jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
Perizinan
Berusaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Lebih
lanjut, dalam Lampiran I PP 5/2021 disebutkan
bahwa KBLI 49431 termasuk ke dalam jenis usaha dengan tingkat risiko menengah
tinggi sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha
(“NIB”) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Selain itu, kegiatan usaha
ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.
Sebagai
informasi, sertifikat standar adalah sertifikat standar pelaksanaan kegiatan
usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Setelah
mendapat NIB, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat standar yang belum
terverifikasi dari Lembaga OSS.Sertifikat standar yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi
pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.Selanjutnya, NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha.
Berdasarkan
Lampiran II – Sektor Transportasi PP 5/2021 persyaratan yang harus dipenuhi
oleh KBLI 49431 untuk mendapatkan perizinan berusaha angkutan bermotor untuk
kendaraan umum adalah sebagai berikut:
1. menggunakan mobil barang, kereta
gandengan, dan/atau kereta tempelan;
2. memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. dioperasikan di jalan sesuai dengan
kelas jalan yang dilalui;
4. tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. dilengkapi dengan surat muatan
barang;
6. memenuhi standar pelayanan minimal
angkutan barang umum;
7. menempatkan alat pemantau untuk
kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi
dalam mengoperasikan kendaraan;
8. menempatkan perangkat sistem
pemosisi global pada setiap mobil barang;
9. memenuhi standar manajemen
keselamatan; dan
10. mempunyai perjanjian muatan angkutan
barang.