Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Kode KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Merujuk Lampiran Permenhub PM 13/2023 yang dimaksud dengan perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

Adapun, angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.Sedangkan yang dimaksud dengan barang umum tersebut terdiri atas:

1.   muatan umum;

2.   muatan logam;

3.   muatan barang pokok;

4.   muatan barang penting;

5.   muatan kayu;

6.   muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas;

7.   kendaraan dengan tutup gorden samping; dan

8.   kaca lembaran.

Untuk mendapatkan izin usaha angkutan bermotor untuk barang umum, pertama-tama Anda perlu mengetahui terlebih dahulu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI untuk usaha tersebut.

Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum dapat menggunakan KBLI 49431.

KBLI 49431 ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

Perizinan Berusaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Lebih lanjut, dalam Lampiran I PP 5/2021 disebutkan bahwa KBLI 49431 termasuk ke dalam jenis usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Sebagai informasi, sertifikat standar adalah sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Setelah mendapat NIB, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat standar yang belum terverifikasi dari Lembaga OSS.Sertifikat standar yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.Selanjutnya, NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Berdasarkan Lampiran II – Sektor Transportasi PP 5/2021 persyaratan yang harus dipenuhi oleh KBLI 49431 untuk mendapatkan perizinan berusaha angkutan bermotor untuk kendaraan umum adalah sebagai berikut:

1.      menggunakan mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan;

2.      memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;

3.      dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;

4.      tersedianya fasilitas bongkar muat;

5.      dilengkapi dengan surat muatan barang;

6.      memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;

7.      menempatkan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;

8.      menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang;

9.      memenuhi standar manajemen keselamatan; dan

10.   mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.