Jerat Pidana Pembantu Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Pasal
korupsi atau pasal tentang korupsi yang Anda maksud, kami asumsikan
merupakan UU Tipikor dan perubahannya
yang mengatur secara khusus tentang pasal-pasal korupsi dan hukumannya.
Singkatnya menjawab pertanyaan Anda, setiap orang yang membantu
pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang
dikenakan kepada pelaku korupsi. Hal ini diatur secara tegas
dalam Pasal 15 UU Tipikor jo. Putusan MK 21/PUU-XIV/2016:
Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan,
atau pemufakatan jahat 9 untuk melakukan tindak pidana korupsi 10, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Patut
digarisbawahi, ketentuan pasal hukuman korupsi di atas merupakan aturan khusus
karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya
dikurangi 1/3 dari ancaman pidananya.
Adapun
yang dimaksud tindak pidana korupsi pada pasal di atas adalah yang diatur
dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor sebagaimana
telah diubah oleh UU 20/2001. Ketentuan ini juga
berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu
pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut
Pasal 15 UU Tipikor, beban pertanggungjawaban pidana yang disamakan dengan
pembuat tunggal tindak pidana korupsi adalah bagi tiga kualitas orang yang
perbuatannya telah ada hubungannya baik dengan si pembuat tindak pidana korupsi
maupun dengan usaha untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:
- orang yang melakukan percobaan tindak pidana korupsi;
- orang yang melakukan pembantuan
bagi orang lain yang melakukan tindak pidana korupsi; dan
- orang yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana korupsi.
Namun
demikian, dalam penjatuhan pidana inkonkrito, hakim leluasa untuk menjatuhkan
pidana yang lebih ringan daripada pidana bagi pembuat pelaksananya. Hal ini
bisa terjadi berdasarkan dua hal, yakni:
- kebebasan hakim dalam mempertimbangkan faktor objektif
dan subjektif yang bersifat meringankan si pembuat percobaan maupun si
pembuat pembantuan; dan
- dengan melihat sistem pemidanaan yang memungkinkan
hakim untuk diperbolehkan menentukan berat ringannya pidana antara batas
minimal khusus ke batas maksimum khusus yang diancamkan pada setiap tindak
pidana korupsi.
Lebih
lanjut, hal lain yang perlu Anda ketahui adalah syarat
pembuat pembantu yaitu mengenai perbuatan
atau sifat perbuatan (syarat objektif) dan sikap
batin (syarat subjektif). Dari syarat objektif, perbuatan pembantuan
haruslah berperan yang sekadar mempermudah untuk terjadinya kejahatan saja. Sedangkan
yang menentukan terlaksananya kejahatan adalah perbuatan pembuat pelaksana
(pleger) atau orang yang dibantunya.
Sementara
dari sudut syarat subjektif, sikap batin atau kesengajaan pembuat pembantu
hanya untuk menolong atau membantu saja demi kepentingan orang lain in casu
pembuat pelaksananya agar dapat menyelesaikan kejahatan yang dituju.
Contoh
Putusan
Kemudian,
dalam praktiknya mengenai ancaman pidana untuk orang
yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, biasanya juga divonis menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang lama yang masih
berlaku pada saat artikel ini diterbitkan:
Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,
sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Adapun
dalam KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni
pada tahun 2026 diatur dalam Pasal
20 UU 1/2023, yakni setiap orang
dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
- melakukan sendiri tindak pidana;
- melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau
menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- turut serta melakukan tindak pidana; atau
- menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Sebagai
contoh dalam Putusan MA No. 2218 K/PID.SUS/2014,
terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan primair, Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan
denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti
sebesar Rp238.890.000.
Jika
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan
berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta
yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jadi,
orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan
korupsi pada prinsipnya keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang
yang melakukan korupsi.