Jerat Pidana Untuk Advokat Gadungan
Oleh: Rifdah
Rudi
Memalsukan Kartu Advokat
Pada dasarnya, seseorang yang membuat KTPA/
kartu advokat palsu berpotensi dipidana berdasarkan tindak pidana pemalsuan
surat yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih
berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal
diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan
surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 UU 1/2023
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan
utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud
untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar
dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian,
dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat
(1).
R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan
surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan,
dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang
dipalsukan itu di antaranya harus surat yang dapat menerbitkan suatu hak.
Sebagaimana kami
sarikan, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 196) juga menjelaskan
unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagai berikut:
1.
Pada
waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2.
Penggunaannya
itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu
kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu
sudah cukup, yang diartikan dengan “kerugian” di sini tidak saja hanya meliputi
kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan,
kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya.
3.
Yang
dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat, tetapi juga “sengaja
mempergunakan” surat palsu. “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan
itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.
4.
Dalam
hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Menipu Orang dengan Cara Berpura-pura sebagai
Advokat
Adapun orang
yang berpura-pura sebagai advokat pun bisa saja dipidana karena penipuan
berdasarkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau
kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,
menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat
pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
yaitu Rp500 juta.
Dari bunyi pasal
penipuan di atas, menurut R. Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya (hal. 396-397), unsur-unsur
tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah
1) tindakan seseorang dengan tipu muslihat;
2)
rangkaian
kebohongan;
3)
nama
palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada
hak.