Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas
KEABSAHAN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI NASKAH DINAS
Terkait pedoman dalam penulisan atau tata naskah dinas,
sejauh penelusuran kami, tiap instansi atau lembaga memiliki pedoman tata naskah
dinas masing-masing. Misalnya sebagaimana diatur dalam Permenpanrb 80/2012 atau Permenkumham 31/2020.
Lebih lanjut, jika
ditinjau dalam Lampiran Permenpanrb 80/2012 (hal. 4), naskah dinas diartikan
sebagai komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Naskah dinas ini
dapat dibuat secara elektronik. Salah satu aturan yang memuat ketentuan naskah
dinas elektronik adalah Permendagri 10/2021, di mana naskah dinas elektronik didefinisikan
sebagai informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi
kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Merujuk
berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa naskah dinas adalah sebuah
sarana komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat berwenang di instansi atau
lembaga yang bersangkutan, yang dapat berbentuk elektronik.
Menyambung
permasalahan ini, definisi dari tanda tangan elektronik bisa Anda temukan
dalam Pasal 1 angka 12 UU 19/2016 yang
menerangkan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Data pembuatan tanda tangan
elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
2.
Data pembuatan tanda tangan
elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa
penanda tangan.
3.
Segala perubahan terhadap tanda
tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
4.
Segala perubahan terhadap informasi
elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui.
5.
Terdapat cara tertentu yang dipakai
untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
6.
Terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi
elektronik yang terkait.
Mengenai
keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik, seperti yang pernah diulas
dalam Cara Mengidentifikasi Tanda Tangan
Elektronik Palsu, sepanjang tanda tangan elektronik memenuhi
persyaratan Pasal 11 ayat
(1) UU ITE di atas, tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Dengan
demikian, menurut pendapat kami, sepanjang telah memenuhi persyaratan tanda
tangan elektronik di atas, maka tanda tangan elektronik yang dicantumkan di
naskah dinas adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Namun
demikian, patut digarisbawahi, sebagaimana dikutip dari Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah
Pandemi, tanda tangan elektronik jelas-jelas dibubuhkan
pada dokumen elektronik baik akan dicetak maupun tidak. Dalam artikel yang
sama dijelaskan juga bahwa terkait akta notaris, tanda tangan tangan dalam akta
tersebut telah dikunci hanya berupa tanda tangan basah.
Jadi,
menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum dalam hal telah memenuhi persyaratan, termasuk pula
saat dicantumkan dalam sebuah naskah dinas, yang dalam hal ini bisa dibuat
secara elektronik, yakni naskah dinas elektronik.
Hal
ini dipertegas juga dengan adanya penerapan tanda tangan elektronik untuk
pelaksanaan kedinasan di instansi pemerintah seperti di Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).[5]
Perkaya
riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi
terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih
lanjut di sini.
Demikian
jawaban dari kami terkait keabsahan tanda tangan elektronik pada naskah dinas
sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Hukumonline.com
Bernadetha
Aurelia Oktavira, S.H.