Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumannya
KETUA RT DISKRIMINASI
WARGA, INI JERAT HUKUMNYA
Oleh: David
Christian
Tugas dan Kewajiban
Ketua RT
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai
Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) yang berdasarkan Pasal 1 angka 2
Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya
disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah
Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,
serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan
masyarakat yang jenisnya paling sedikit meliputi:
a.
Rukun
Tetangga (“RT”);
b.
Rukun
Warga (“RW”);
c.
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga;
d.
Karang
Taruna;
e.
Pos
Pelayanan Terpadu; dan
f.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
RT dan RW bertugas:
a.
membantu
kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b.
membantu
kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus LKD
dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah
satu partai politik.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan mengenai
RT dapat dilihat dalam Pergub DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Pergub DKI Jakarta
22/2022, RT didefinisikan sebagai berikut:
Rukun Tetangga (RT)
adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun
Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
Adapun tugas ketua RT di DKI Jakarta adalah sebagai
berikut:
a.
memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab
dan wewenang ketua RT;
b.
mengelola
keuangan dan aset RT;
c.
mewakili
lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
d.
menandatangani
surat-surat yang menjadi kewenangannya;
e.
membantu
dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
f.
membina
dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan
g.
membuat
kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.
Pengurus RT di DKI Jakarta berkewajiban untuk:
a.
melaksanakan
tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan; dan
b.
memberikan
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi
pengurus RT di DKI Jakarta yaitu:
a.
melakukan
tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan
warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT;
b.
melanggar
atau tidak menjalankan tugas dan kewajibannya;
c.
melakukan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program
pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Lantas jika melakukan tindakan tersebut bisakah RT
diberhentikan? Jawabannya bisa. Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ketua RT
melakukan diskriminasi, maka ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum
habis masa jabatannya,[7] karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak
terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan
masyarakat.
Jerat Hukum Ketua RT
yang Melakukan Diskriminasi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting diketahui
apa yang dimaksud dengan diskriminasi? Diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU
HAM didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan
lainnya.
Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 mendefinisikan
diskriminasi ras dan etnis sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
1.
memperlakukan
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
2.
menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang
berupa perbuatan:
a.
membuat
tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di
tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
b.
berpidato,
mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat didengar orang lain;
c.
mengenakan
sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
d.
melakukan
perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan
etnis.
Lalu apakah ada pidana bagi orang yang melakukan tindakan
diskriminasi etnis dan ras? Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 mengatur ancaman pidana
bagi orang yang melakukan diskriminasi ras dan etnis, yang berbunyi sebagai
berikut.
Pasal 15 UU 40/2008
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 16 UU 40/2008
Setiap orang yang
dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Jadi, jika ketua RT melakukan diskriminasi
berdasarkan ras dan etnis dapat dipidana dengan pasal-pasal yang telah
dijelaskan di atas, pidananya tergantung jenis/bentuk perbuatan diskriminasi
seperti apa yang dilakukannya.
Selain itu, setiap orang yang mendapatkan tindakan
diskriminasi ras dan etnis sehingga merugikan dirinya, berhak mengajukan
gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.
Namun demikian, kami menyarankan agar warga
memprioritaskan upaya damai di antara warga dengan ketua RT. Apabila segala
upaya damai telah ditempuh namun tidak berhasil, warga dapat melaporkan
tindakan ketua RT tersebut kepada ketua RW atau lurah sebagai penyelenggara
pemerintahan di atas RT sebelum membawanya ke ranah pidana.