Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumannya

KETUA RT DISKRIMINASI WARGA, INI JERAT HUKUMNYA

Oleh: David Christian

 

Tugas dan Kewajiban Ketua RT

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat yang jenisnya paling sedikit meliputi:

a.     Rukun Tetangga (“RT”);

b.     Rukun Warga (“RW”);

c.      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

d.     Karang Taruna;

e.      Pos Pelayanan Terpadu; dan

f.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

RT dan RW bertugas:

a.     membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;

b.     membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan

c.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan mengenai RT dapat dilihat dalam Pergub DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Pergub DKI Jakarta 22/2022, RT didefinisikan sebagai berikut:

Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

Adapun tugas ketua RT di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

a.     memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang ketua RT;

b.     mengelola keuangan dan aset RT;

c.      mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;

d.     menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;

e.      membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;

f.       membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan

g.     membuat kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.

Pengurus RT di DKI Jakarta berkewajiban untuk:

a.     melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan; dan

b.     memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi pengurus RT di DKI Jakarta yaitu:

a.     melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT;

b.     melanggar atau tidak menjalankan tugas dan kewajibannya;

c.      melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat.

Lantas jika melakukan tindakan tersebut bisakah RT diberhentikan? Jawabannya bisa. Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ketua RT melakukan diskriminasi, maka ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya,[7] karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.

 

Jerat Hukum Ketua RT yang Melakukan Diskriminasi

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting diketahui apa yang dimaksud dengan diskriminasi? Diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 mendefinisikan diskriminasi ras dan etnis sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

1.     memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

2.     menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

a.     membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

b.     berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

c.      mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

d.     melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Lalu apakah ada pidana bagi orang yang melakukan tindakan diskriminasi etnis dan ras? Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi ras dan etnis, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 15 UU 40/2008

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16 UU 40/2008

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jadi, jika ketua RT melakukan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis dapat dipidana dengan pasal-pasal yang telah dijelaskan di atas, pidananya tergantung jenis/bentuk perbuatan diskriminasi seperti apa yang dilakukannya.

Selain itu, setiap orang yang mendapatkan tindakan diskriminasi ras dan etnis sehingga merugikan dirinya, berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.

Namun demikian, kami menyarankan agar warga memprioritaskan upaya damai di antara warga dengan ketua RT. Apabila segala upaya damai telah ditempuh namun tidak berhasil, warga dapat melaporkan tindakan ketua RT tersebut kepada ketua RW atau lurah sebagai penyelenggara pemerintahan di atas RT sebelum membawanya ke ranah pidana.