Larangan PNS Hidup Mewah
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Belakangan ini
banyak diberitakan PNS hidup mewah dan keluarganya pamer sejumlah harta di
jejaring media sosial. Sepanjang penelusuran kami, aturan PNS dilarang
pamer harta di media sosial ataupun yang berkaitan dengan gaya hidup PNS diatur
dalam SE Menteri PANRB
13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Dalam rangka
mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
- Membatasi
jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan,
tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi
jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan
serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa
empati kepada masyarakat.
- Tidak
memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
- Membatasi
publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
- Meneruskan SE Menteri PANRB 13/2014 ini kepada seluruh jajaran
instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk
melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam ini secara konsisten dan
sungguh-sungguh.
Menurut hemat
kami, larangan pamer hidup mewah bagi PNS tersirat dalam poin kedua yang mana
PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan
kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip
kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Namun demikian, sepanjang penelusuran kami baik berdasarkan UU ASN maupun PP 94/2021 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS hidup mewah dan memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Kode Etik Gaya Hidup PNS Sederhana
Selanjutnya,
apabila merujuk PP 42/2004 tentang
kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah
satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.[4] Kemudian terdapat pula etika
terhadap diri sendiri yaitu salah satunya berpenampilan sederhana, rapi,
dan sopan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf h PP 42/2004.
PNS yang
melanggar kode etik dikenai sanksi moral yang
dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa
pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran
kode etik yang dilakukan.
Selain sanksi
moral, PNS yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan
administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas
rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Namun demikian,
masih berkaitan dengan isu larangan PNS hidup mewah, pada dasarnya PNS
wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika harta kekayaan yang dimiliki
PNS itu tidak dilaporkan, ia dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, asal-usul
harta kekayaan PNS yang bersangkutan pun turut dipertanyakan.
Adapun PNS yang
merupakan pejabat administrator dan
pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:
- pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
- pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sedangkan bagi
PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat
berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:
- penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan