mau nikah apakah perlu surat pengantar dari Kelurahan ?
Bisakah Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) tanpa Surat
Keterangan Kelurahan?
Merujuk pada Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 setiap
pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan
kehendak perkawinan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan
persyaratan yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan
tempat tinggal calon pengantin.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari kelurahan
pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, persyaratan dalam
Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal
7 ayat (1) Permenag 20/2019, kehendak perkawinan tersebut ditolak.
Terkait permasalahan tidak adanya izin dari orang tua Anda
sehingga membuat orang tua Anda meminta pihak kelurahan tidak mengeluarkan
surat keterangan apapun untuk Anda, kami tanggapi sebagai berikut:
Pertama, Anda
seorang laki-laki yang telah berusia 30 tahun dan tidak mendapatkan izin dari
orang tua Anda. Atas fakta tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal
4 ayat (1) huruf g Permenag 20/2019, Anda tidak perlu meminta izin dari orang
tua Anda untuk menikah. Hal ini dikarenakan Anda telah berusia di atas 21
tahun.
Kedua, terkait
permintaan orang tua Anda agar pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat
keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda, dengan mendasarkan pada
asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal
4 UU 25/2009,
pihak kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan untuk Anda dan tidak
dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan dengan alasan tidak ada
izin dari orang tua Anda.
Apabila pihak kelurahan tetap menyatakan menolak untuk
mengeluarkan surat keterangan untuk Anda, maka sikap pihak kelurahan tersebut
melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU
25/2009, khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan,
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta keterbukaan.
Bisakah ke Pengadilan Agama untuk Mencari Surat Rekomendasi
agar Dibuatkan Surat Pengantar Nikah?
Kami informasikan bahwa dalam kaitannya dengan perizinan
pernikahan, lembaga pengadilan memiliki 2 fungsi yaitu:
- Memberikan dispensasi ketika
ada seorang calon suami yang belum berusia 19 tahun dan seorang calon
istrinya belum berusia 16 tahun ingin menikah;
- Memutuskan apakah diizinkan
atau tidak sebuah pernikahan untuk dapat dilangsungkan dengan ketentuan
dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Kemudian mengenai pengajuan permohonan ke Pengadilan
Agama untuk mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan Anda menikah, perlu
diketahui bahwa dalam Permenag 11/2007,
memang diatur bahwa calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas
penolakan kehendak perkawinan kepada Pengadilan Agama setempat.
Namun setelah Permenag 19/2018 mencabut Permenag
11/2007 yang kini telah dicabut pula dengan Pemenang 20/2019, saat ini
pengajuan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada pengadilan agama
setempat tidak diatur. Dalam hal pemeriksaan dokumen perkawinan kehendak perkawinan
tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan, maka
kehendak perkawinan ditolak. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu
memberitahukan penolakan kepada calon suami, calon istri, dan wali disertai
alasan penolakan.
Berdasarkan penjelasan di atas dan dikaitkan dengan
permasalahan yang Anda hadapi, maka selama syarat dalam Pasal 4 Permenag
20/2019 belum terpenuhi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu
akan memberitahukan kepada calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya
untuk memenuhi kelengkapan dokumen perkawinan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum peristiwa perkawinan.