mau nikah apakah perlu surat pengantar dari Kelurahan ?

Bisakah Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) tanpa Surat Keterangan Kelurahan?

Merujuk pada Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak perkawinan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, persyaratan dalam Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenag 20/2019, kehendak perkawinan tersebut ditolak.

Terkait permasalahan tidak adanya izin dari orang tua Anda sehingga membuat orang tua Anda meminta pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk Anda, kami tanggapi sebagai berikut:

Pertama, Anda seorang laki-laki yang telah berusia 30 tahun dan tidak mendapatkan izin dari orang tua Anda. Atas fakta tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g Permenag 20/2019, Anda tidak perlu meminta izin dari orang tua Anda untuk menikah. Hal ini dikarenakan Anda telah berusia di atas 21 tahun.

Kedua, terkait permintaan orang tua Anda agar pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda, dengan mendasarkan pada asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 4 UU 25/2009, pihak kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan untuk Anda dan tidak dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan dengan alasan tidak ada izin dari orang tua Anda.

Apabila pihak kelurahan tetap menyatakan menolak untuk mengeluarkan surat keterangan untuk Anda, maka sikap pihak kelurahan tersebut melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU 25/2009, khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta keterbukaan.

Bisakah ke Pengadilan Agama untuk Mencari Surat Rekomendasi agar Dibuatkan Surat Pengantar Nikah?

Kami informasikan bahwa dalam kaitannya dengan perizinan pernikahan, lembaga pengadilan memiliki 2 fungsi yaitu:

  1. Memberikan dispensasi ketika ada seorang calon suami yang belum berusia 19 tahun dan seorang calon istrinya belum berusia 16 tahun ingin menikah;
  2. Memutuskan apakah diizinkan atau tidak sebuah pernikahan untuk dapat dilangsungkan dengan ketentuan dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

Kemudian mengenai pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan Anda menikah, perlu diketahui bahwa dalam Permenag 11/2007, memang diatur bahwa calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada Pengadilan Agama setempat.

Namun setelah Permenag 19/2018 mencabut Permenag 11/2007 yang kini telah dicabut pula dengan Pemenang 20/2019, saat ini pengajuan keberatan atas penolakan kehendak perkawinan kepada pengadilan agama setempat tidak diatur. Dalam hal pemeriksaan dokumen perkawinan kehendak perkawinan tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan, maka kehendak perkawinan ditolak. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu memberitahukan penolakan kepada calon suami, calon istri, dan wali disertai alasan penolakan.

Berdasarkan penjelasan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan yang Anda hadapi, maka selama syarat dalam Pasal 4 Permenag 20/2019 belum terpenuhi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau Penghulu akan memberitahukan kepada calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya untuk memenuhi kelengkapan dokumen perkawinan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa perkawinan.