Memviralkan Fakta Di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

MEMVIRALKAN FAKTA DI MEDSOS, BISA KENA PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK?

Renata Christha Auli

 

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Adapun dalam KUHP maupun UU 1/2023, pasal pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:

Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 hal. 358 atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 ayat UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Penghinaan ringan (315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->Persangkaan palsu (318 KUHP atau Pasal 438 UU 1/2023);

<!--[if !supportLists]-->6.     <!--[endif]-->Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).

Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, kami menguraikan unsur-unsur dalam Pasal 27A UU 1/2024 sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Setiap orang, yaitu penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Dengan sengaja, yaitu unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana?

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.

Adapun ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Selain itu, diatur pula soal ancaman pencemaran dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana disebutkan Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.

Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.

Namun, patut dicatat, Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

 

Memviralkan Fakta di Medsos, Bisakah Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Kemudian, tentang apabila isi konten tersebut merupakan sebuah fakta atau kenyataan, bisakah termasuk dalam pencemaran nama baik? Sepanjang penelusuran kami berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

Selain itu, menurut Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak dipidana dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.

Dengan demikian, kami berpendapat konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sehingga dari konten dan konteks tersebut perlu ditafsirkan lebih lanjut apakah benar memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Memviralkan Fakta Di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Pencemaran Nama Baik
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru