Meninjau Posisi Mitra Ojek Online Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Ojek online atau biasanya dikenal dengan istilah ojol mulai masuk ke Indonesia sejak akhir tahun 2014 hingga saat ini. Hadirnya ojek online ini juga menjadi gebrakan baru yang merubah gaya hidup masyarakat di Indonesia. Hal ini juga terlihat dari semakin banyaknya pengguna ojek online di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat seperti kebutuhan mobilisasi masyarakat hingga memesan makanan melalui aplikasi ojek online itu sendiri. Selain itu, kehadiran ojek online ini juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Kehadiran ojek online sebagai lapangan pekerjaan di Indonesia cukup menjanjikan bagi beberapa masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pengemudi ojek online di jalan. Merujuk pada pengakuan asosiasi pengemudi ojek online yaitu Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) pada tahun 2020 menyatakan bahwa setidaknya terdapat 4 juta pengemudi ojek online yang aktif di Indonesia. Maka apabila kita mengambil hasil sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada tahun 2020 tentang jumlah masyarakat Indonesia yaitu sebanyak 270,20 juta jiwa penduduk, dapat kita tarik persentase kurang lebih sebanyak 1.48% masyarakat Indonesia menjadi pengemudi ojek online.

Selain banyaknya pengemudi ojek online juga terdapat beberapa perusahaan yang menjadi penyedia layanan ojek online. Tentunya bagi masyarakat yang ingin menjadi ojek online harus mendaftar terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan ojek online. Setelah melakukan pendaftaran maka pengemudi ojek online akan mendapatkan istilah mitra dari perusahaan penyedia layanan ojek online. Hal ini tentu jadi menjadi perdebatan bagaimana posisi mitra ini dalam aspek hukum ketenagakerjaan. Sebab, istilah mitra tidak ditemukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.

Sehingga timbul perdebatan jika pengemudi online dikatakan sebagai mitra, maka pengemudi ojek online tidak menjadi objek dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau tidak diklasifikasikan menjadi pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sedangkan, terdapat posisi yang tidak berimbang antara perusahaan penyedia layanan ojek online dengan pengemudi ojek online. Yang mana awalnya hukum ketenagakerjaan ini hadir karena ketidakseimbangan posisi pemberi kerja dengan pekerja untuk memberikan keseimbangan seadil-adilnya.

Hubungan Hukum Pengemudi Ojek Online Dengan Penyedia Layanan Ojek Online

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa hubungan perusahaan dengan pengemudi ojek online ialah kemitraan. Hal ini juga dipertegang dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (selanjutnya disebut dengan Permenhub No. 12 Tahun 2019) dalam Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa hubungan perusahaan penyedia layanan ojek online dengan pengemudi ojek online ialah hubungan mitra. Maka dengan adanya Peraturan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara para pihak yaitu penyedia layanan ojek online dengan ojek online yaitu hubungan mitra bukan hubungan kerja.

Jika hubungan yang muncul antara kedua belah pihak ialah hubungan mitra, maka hubungan mitra ini berlandaskan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangkan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaiman diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU menegaskan bahwa hubungan kerja ini timbul dari perjanjian kerja. Untuk lebih memahami terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja, berikut pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan:

Pasal 1 angka 14

“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak,       dan kewajiban para pihak.”

Pasal 1 angka 15

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Selain Peraturan Menteri Perhubungan di atas, permasalahan ojek online ini juga sama dengan permasalah hubungan supir taksi dengan perusahaan taksi yang pernah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 841K/Pdt.Sus/2009 (Okta Halilintarsyah: 2021, hlm. 68). Bahwa dalam putusan tersebut menyatakan tidak terdapat unsur upah karena sopir taksi menerima persentase dari pembayaran argo oleh penumpang. Tidak terdapat juga unsur perintah dalam hubungan ini, karena sopir taksi bebas mencari sendiri penumpangnya. Sama halnya pengemudi ojek online. Terkait unsur upah, pengemudi ojek online mendapatkan upah dari pengguna layanan ojek online dan kemudian adanya pembagian keuntungan dengan pihak ojek online. Kemudian sama halnya dengan unsur perintah, bahwa pengemudi ojek online mencari sendiri pengguna jasanya.

Maka dapat ditarik kesimpulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan Mahkamah Agung bahwa hubungan yang timbul dalam ojek online dengan perusahaan penyediaan ojek online ialah hubungan kemitraan bukan hubungan kerja. Yang mana hubungan hukum ini timbul karena adanya perbuatan hukum perdata dalam hal ini ialah melakukan perjanjian kemitraan. Yang mana tidak ada campur tangan negara dalam menentukan perjanjian kemitraan tersebut. Sedangkan, terdapat ketidakeseimbangan di antara kedua belah pihak dan ditakutkan apabila tidak ada kehadiran negara akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang terabaikan dalam perjanjian kemitraan di antara para pihak.

Dibutuhkannya Peraturan Yang Mengatur Terkait Pekerjaan Dengan Konsep Kemitraan

Berdasarkan uraian sebelumnya maka terdapat kekosongan hukum terkait dengan pekerja yang menggunakan konsep kemitraan. Sebab dengan adanya konsep kemitraan dengan ketentuan peraturan yang berlaku sekarang bahwa pekerja di bawah kemitraan tidak diakui haknya sebagai pekerja yang diakui oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal tersebut berakibat rentannya perlindungan hukum bagi pekerja di bawah kemitraan. Padahal secara jelas terdapat ketimpangan posisi antara perusahaan dengan pekerja yang bekerja di bawah perjanjian kemitraan. Negara seharusnya hadir untuk melihat kekosongan hukum untuk melihat pekerja yang bekerja di bawah perjanjian kemitraan bukan perjanjian kerja.

Hal ini dimulai dengan dapat merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dapat mengakui status pekerja bagi mereka yang bekerja di bawah konsep kemitraan. Seperti memperkenalkan pekerja gig dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika merujuk pada pendapat Nur Huda dari Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), adalah pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan proyek atau dengan jangka waktu tertentu. Mereka memiliki ciri-ciri pekerjaan yang independen, temporer, berdasarkan proyek jangka pendek, serta jadwal dan ruang kerja yang relatif fleksibel. Hal ini pun sejalan dengan Putusan Supreme Court United Kingdom yang menyatakan bahwa pekerja seperti ojek online dikategorikan sebagai pekerja gig. Hal ini dapat diadopsi Indonesia untuk diterapkan di Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kemudian, melihat perkembangan sistem pengupahan yang mulai bergeser mengikuti dengan perkembangan zaman. Seperti melihat sistem bagi hasil bagi pekerja mitra sebagai suatu sistem pengupahan baru sehingga dapat terpenuhinya unsur upah bagi pekerja di bawah perjanjian kemitraan. Karena tidak jarang banyak pengemudi ojek online yang mengejar poin melalui banyak penumpang yang mereka bawa untuk mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, dengan melihat celah-celah kekosongan hukum maka sudah sepatutnya dapat merevisi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Diharapkan dengan adanya revisi tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja kemitraan. Karena sudah sewajibnya negara dapat melindungi masyarakatnya melalui perlindungan dan kepastian hukum. Sehingga dapat terciptanya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.


Oleh : Wahyu Rizki Farizma 

Live Chat

Halo Sahabat JDIH, selamat datang di Live Chat Website kami, silahkan ketik yang ada tanyakan pada kolom ini