Pengertian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Untuk menjawab pertanyaan pertama Anda, kami berpedoman pada UU 30/2014 sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja, dan SE BKN 2/2019.

Mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.

Pelaksana harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Adapun, pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila:

  1. ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Adapun yang dimaksud dengan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Lantas, apa saja kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:

  1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Meta Data

    Tipe Dokumen : Artikel Hukum
    Judul : Pengertian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
    Tempat Terbit : Sukoharjo
    Tahun : 2024
    Bahasa : Indonesia
    Sumber : -
    Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
    TEU Orang/Badan : -
    Subjek : -
    File Dokumen : -

    Berita Terbaru