Pengertian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Untuk menjawab
pertanyaan pertama Anda, kami berpedoman pada UU 30/2014 sebagaimana
diperbaharui oleh UU
Cipta Kerja, dan SE BKN 2/2019.
Mengenai
pelaksana harian dan pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat
definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat
pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil
keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau
pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
Pelaksana harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam
administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat
sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan,
sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.Definisi tersebut
sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU
30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Adapun, pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Plh dan Plt
merupakan pejabat yang melaksanakan tugas
rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila:
- ditugaskan oleh badan dan/atau
pejabat pemerintahan di atasnya; dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Adapun yang
dimaksud dengan mandat adalah
pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih
tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Sedangkan
tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang
bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Dari penjelasan
tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Lantas, apa saja
kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Plh dan Plt
melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau
tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN
2/2019, Plh dan Plt tidak
berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada
aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Adapun yang
dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah
keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan
perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan
“perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Lebih lanjut,
Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:
- melaksanakan tugas sehari-hari
pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai
dan penilaian prestasi kerja pegawai;
- menetapkan surat kenaikan gaji
berkala;
- menetapkan cuti selain cuti di luar
tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/surat
perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin
pegawai tingkat ringan;