
PERBEDAAN WEWENANG KPK, KEPOLISIAN, DAN KEJAKSAAN DALAM KASUS KORUPSI
PERBEDAAN WEWENANG KPK, KEPOLISIAN, DAN KEJAKSAAN DALAM KASUS KORUPSI
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Adapun, penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik dan penyelidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh KUHAP. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP.
tindak pidana korupsi (“tipikor”) merupakan tindak pidana khusus, sehingga penyelidikan dan penyidikannya memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana umum. Salah satunya adalah penyelidikan dan penyidikan tipikor dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kepolisian, dan kejaksaan. Lantas, apa perbedaan kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor?
Kewenangan KPK dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi
Berdasarkan Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 dijelaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelidiki dan menyidik kasus tipikor, KPK berwenang untuk:
a. melakukan penyadapan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tipikor yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tipikor yang sedang ditangani.
Selain itu, KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan:
1. laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti;
2. proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya;
4. penanganan tipikor mengandung unsur tipikor;
5. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi
Lantas, apakah kepolisian berwenang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi? Benar, kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana salah satunya adanya dugaan tipikor sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tipikor berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih lanjut, kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor juga diatur di dalam Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana diubah dengan Perjagung No. PER-017/A/JA/07/2014.
Penyelidikan kasus tipikor oleh kejaksaan bersumber dari:
a. laporan;
b. hasil audit BPK/BPKP;
c. hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal;
d. pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
f. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyidikan dilakukan apabila hasil penyelidikan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didasarkan pada saran/pendapat pejabat teknis penyidikan setingkat di bawahnya tentang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
Manertiur Meilina Lubis