Perbedaan Zakat Dan Sedekah
PERBEDAAN ZAKAT DAN
SEDEKAH
Oleh : Renie
Aryandani
Secara peristilahan, sedekah dalam Al-Qur’an
kadang-kadang bermakna zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat
60. Namun demikian, dalam hukum Islam, baik berupa fikih maupun peraturan perundang-undangan
di Indonesia, sedekah dan zakat merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itu, kami
akan bahas satu per satu perbedaan zakat dan sedekah.
Zakat
Zakat secara bahasa artinya suci, berkah, dan
berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat
tertentu.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 23/2011, zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam aspek norma hukum, UU 23/2011 dengan tegas
menyatakan dalam ketentuan umumnya bahwa zakat merupakan kewajiban bagi
individu muslim atau badan usaha, meskipun tidak ada sanksi yang diatur baik
secara administratif maupun pidana bagi pelanggar yang tidak membayar zakat.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat dibedakan menjadi:
1.
Zakat Mal
Zakat mal bagian dari harta kekayaan seseorang atau
badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai
jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula,
demikian yang dijelaskan Farida Prihatini, dkk dalam buku Hukum Islam Zakat dan
Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia (hal. 52).
Zakat mal meliputi:
a.
emas,
perak, dan logam mulia lainnya;
b.
uang
dan surat berharga lainnya;
c.
perniagaan;
d.
pertanian,
perkebunan, dan kehutanan;
e.
peternakan
dan perikanan;
f.
pertambangan;
g.
perindustrian;
h.
pendapatan
dan jasa; dan
i.
rikaz.
2.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus
dikeluarkan pada akhir bulan puasa Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap
individu muslim, tidak memandang usia, jenis kelamin, status sosial, budak atau
merdeka (hal. 52). Zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin sebelum
salat hari raya (hal. 53).
Syarat Wajib
Mengeluarkan Zakat
Selanjutnya, kami akan membahas khusus mengenai
zakat mal atau zakat harta. Pada dasarnya, seseorang baru diwajibkan
mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat (hal. 54-58):
1.
Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib bagi
hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Zakat hanya
diwajibkan bagi orang yang merdeka.
2.
Beragama
Islam
3.
Baligh
dan berakal
Terhadap hal ini, terdapat 2 pendapat yang berbeda.
Ada yang berpendapat bahwa zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan
orang gila, sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib
mengerjakan ibadah. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa zakat wajib
dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila, yang mana zakat tersebut
dikeluarkan oleh walinya.
4.
Harta
yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati, dengan syarat:
a.
Milik
penuh;
Kekayaan itu harus berada di bawah
kontrol atau kekuasaan pemilik, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
b.
Berkembang;
Kekayaan yang wajib dizakati adalah
kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.
Cukup
nishab;
Yang dimaksud dengan nishab adalah
jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.
d.
Lebih
dari kebutuhan biasa;
Yang dimaksud dengan lebih dari
kebutuhan biasa adalah lebih dari kebutuhan rutin, yakni sesuatu yang harus ada
untuk bertahan hidup.
e.
Bebas
dari hutang;
f.
Berlaku
setahun atau telah sampai haulnya;
g.
Harta
tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan halal.
Selain itu, seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak atas
zakat.
Kelompok yang Berhak
atas Zakat
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 kelompok mustahik zakat, yaitu fuqara’ (orang-orang fakir), masakin (orang-orang miskin), al-amilin alaiha (para pengelola zakat),
al-mu’allafah qulubuhum (orang-orang
yang dilembutkan hatinya), ar-riqab
(para budak), al-gharimin
(orang-orang yang bangkrut), sabilillah
(di jalan Allah), dan ibnis sabil
(orang yang ada dalam perjalanan).
Terkait perbedaan fakir dengan miskin, mengutip
pendapat Departemen Agama dalam Pedoman Zakat, Farida menerangkan, yang
dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai
pekerjaan atau usaha tetap untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak ada
orang yang menanggungnya (hal. 77).
Sedangkan yang dimaksud miskin adalah orang-orang
yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan
atau usaha tetap, tetapi hasil usaha itu belum dapat mencukupi kebutuhannya,
dan tidak ada orang yang menanggungnya (hal. 77).
Sebagai informasi tambahan, zakat yang dibayarkan
oleh pemberi zakat (muzaki) kepada Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) atau
Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) dikurangkan dari penghasilan kena pajak. BAZNAS atau
LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang digunakan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sedekah
Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Sedekah adalah harta atau nonharta
yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk
kemaslahatan umum.
Akan tetapi, UU 23/2011 tidak menjelaskan lebih
lanjut apa yang dimaksud sedekah berupa nonharta. Bisa jadi maksudnya adalah
hal-hal lain yang bukan pemberian harta tapi diperhitungkan sebagai sedekah,
misalnya tersenyum kepada saudara (sesama muslim).
Meskipun UU 23/2011 tidak menyebutkan bahwa sedekah
itu hukumnya sunnah, namun, dari literatur Hukum Islam, Wahbah Az-Zuhaily misalnya, menyatakan sedekah tathawwu’ (di luar zakat) itu hukumnya mustahab dan sunnah
berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi.
Sedekah tidak memiliki ketentuan khusus terkait
jenis harta yang harus dikeluarkan, berbeda dengan zakat yang memiliki jenis
harta yang telah ditentukan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, lebih baik jika
sedekah diberikan dari sisa harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan
diri dan orang-orang yang berhak mendapat nafkah.
Berapa batasan besaran sedekah? Pada dasarnya,
sedekah tidak ada batasan kadar/besarannya. Seberapa besar sedekah yang
diberikan tetap menjadi amalan sunnah.
Penerima Sedekah
Prioritas
Berbeda halnya dengan zakat yang hanya dapat
diberikan kepada golongan tertentu, pemberi sedekah dapat menentukan kepada
siapa sedekah itu diberikan. Namun, menurut hukum Islam, sebaiknya sedekah
diberikan dengan urutan prioritas:
a.
kerabat
dekat dan tetangga sekitar;
b.
orang
yang sangat membutuhkan; dan
c.
orang
yang kaya, bani Hasyim, nonmuslim, dan orang yang fasik (pendosa).
Jika dalam UU 23/2011 diatur pemberian zakat
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sayangnya ketentuan
ini tidak diterapkan untuk sedekah. Jadi, sedekah tidak dapat dihitung sebagai
pengurang penghasilan kena pajak.