
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Titip (JasTip) Tiket konser
PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KONSUMEN JASA TITIP (JASTIP) TIKET KONSER
Tiara
Amanda Putri
Menurut KBBI,
jasa titip atau disingkat jastip merupakan
jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat
membeli langsung sebuah barang baik di toko fisik atau daring dengan penarikan
sejumlah biaya. Sementara itu, jasa titip online adalah layanan di
mana konsumen (penitip) meminta seseorang yang sedang berada di suatu tempat
untuk membeli barang yang sulit dijangkau oleh penitip, dan penitip
memberikan fee atau biaya kepada wakil yang melakukan pembelian.
Bisnis ini diminati
banyak kalangan termasuk orang yang senang berpergian dan siapa saja yang ingin
menjalankan usaha tanpa modal besar. Tujuan utamanya yaitu membantu konsumen
mendapatkan produk meskipun tidak dapat langsung melakukan
pembelian, termasuk tiket konser.
Perlindungan
Hukum Bagi Pengguna Jastip
Menurut UU
Perlindungan Konsumen, setiap konsumen, termasuk pengguna jasa
titip tiket konser, dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak-haknya yang
mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang
dan/atau jasa. Kemudian, konsumen juga berhak memastikan bahwa barang atau jasa
yang diterima sesuai dengan informasi yang dijanjikan, yaitu informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Mengapa demikian? Karena
dalam jastip tersebut,
konsumen dan pemberi jasa sejatinya telah melakukan kesepakatan yang kemudian
menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Apabila konsumen
telah memenuhi kewajibannya, maka pemberi jasa kemudian wajib memenuhi hak
konsumen.
Selain pemenuhan hak atas
barang/jasa yang diterima, konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan
lainnya. Dalam praktik jastip,
konsumen sering kali diminta untuk memberikan data pribadi seperti nama, nomor
telepon, atau alamat email kepada pihak penyelenggara jasa titip (jastipers) saat menggunakan jasa titip
tiket konser. UU
Perlindungan Data Pribadi sendiri telah mengatur perihal
perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 UU Perlindungan Data
Pribadi berikut:
Setiap
Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi
yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Apabila dilanggar, pelaku
dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5
miliar.
Sanksi
bagi Penipu Jastip Tiket Konser
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen, jastipers yang
memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak jujur mengenai tiket konser
dapat dikenakan sanksi perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7
huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan.
Selanjutnya,
apabila jastipers menyalahgunakan
informasi, seperti merekayasa harga asli atau tidak mengirimkan barang atau
tiket setelah pembayaran dilakukan, konsumen yang dirugikan dapat menuntut
ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen sebagai
berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Keharusan ganti rugi
tersebut juga dipertegas dalam Pasal 1365 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun, hal ini akan
berbeda apabila pelaku usaha (jastipers)
ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau
melakukan penipuan lainnya dalam transaksi online. Atas perbuatan tersebut,
pelaku dapat dijerat ketentuan KUHP lama
yang berlaku saat artikel ini diterbitkan dan UU
1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak
tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal
378 KUHP |
Pasal
492 UU 1/2023 |
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. |
Setiap
Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang
supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Selanjutnya, karena praktik binis jastip ini umumnya dilakukan di media elektronik, maka pelanggaran terhadap ketidaksesuaian informasi yang diberikan jastipers juga mengacu pada UU ITE dan perubahannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 yang melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen. Apabila dilanggar, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.