Saksi Pidana Terhadap Kasus Revenge Pornography

Akhir-akhir ini kasus penyebaran foto dan video intim dengan sasaran perempuan sebagai sarana untuk mengancam semakin meningkat di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Kekerasan Terhadap Perempuan 2019, terjadi lonjakan tajam pengaduan kekerasan berbasis gender siber yang juga dipengaruhi situasi pandemi virus corona, dengan kenaikan 348% dari 490 kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus di tahun 2020. Kemudian, data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dari ratusan kasus yang ditangani, hanya sekitar 10% berujung ke pengadilan. Dengan adanya penegekan hukum yang kuat, pelaku dari tindak kekerasan seksual tidak dapat dibebaskan begitu saja, tentu harus melalui berbagai proses hukum agar mendapatkan sanksi tepat dan tegas atas tindak pidana yang dilakukan. (BBC. News Indonesia)

Revenge porn dapat dideskripsikan sebagai penyebaran konten seksual milik pribadi yang ke internet tanpa persetujuan. Menurut Cyber Civil Rights Initiative, mayoritas korban revenge porn adalah perempuan. Para korban dipaksa untuk berfoto atau membuat video. Ditemukan pula kasus dimana korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam dengan kamera tersembunyi. Saat ini semakin banyak negara yang mengakui fenomena ini dan memberlakukan undang-undang untuk menindak para pelaku.

Seiring perkembangan fenomena Revenge Pornography teknologi juga berkembang. Internet adalah alat untuk aktivitas kriminal, karena memungkinkan individu untuk mengakses dan berbagi sesuatu secara anonim. Beberapa diantaranya termasuk kejahatan internet seperti cyberharassment, cyberbullying, cyberhacking, dan cyberstalking (Liputan6.com). Salah satunya foto dan video yang diambil secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik foto dan video, terutama dalam konteks hubungan atau adegan intim, yang tidak sepatutnya di publish di depan umum. Banyak kita temui pelaku  revenge pornoghraphy adalah mantan pacar, mantan suami, selingkuhan, atau orang yang pernah disakiti. Namun, ada juga pelaku lainnya yang merupakan hacker. Tidak selalu yang menjadi pelaku adalah mantan suami atau mantan pacar tetapi pelaku sering juga dari orang lain yang meruapakan seorang hacker yang mengakses foto atau video secara ilegal yang sebenarnya tidak memiliki rasa dendam tapi hanya untuk mendapatkan keuntungan semata dengan cara memeras korban dengan mengancam untuk disebar luaskan foto maupun video intim tersebut. Sehingga dengan harapan pelaku tidak menyebarluaskan foto atau video intim tersebut di depan umum.

 

Tujuan pelaku revenge porn adalah untuk membalas dendam. Namun, dalam jurnal Drafting an Effective 'Revenge Porn' Law: A Guide for Legislator (Mary Anne Franks: 2015) dikatakan bahawa pelaku revenge pornography juga dapat memiliki motif lain, seperti motif ekonomi, ketenaran, maupun hiburan. Revenge porn jelas merupakan kejahatan yang merugikan korban. Bahkan masyarakat sering kali menyudutkan korban dan menganggap yang terjadi pada korban diakibatkan oleh tindakannya sendiri.

 

Saksi Pidana 

 Aksi revenge pornography unsur-unsur tindakannya termasuk kedalam kategori delik kesusilaan. Definisi kesusilaan menurut Fudyartanta, yang dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Surajiyo yang berjudul Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, kesusilaan adalah keseluruhan nilai atau norma yang mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia di dalam masyarakat untuk menyelenggarakan tujuan hidupnya. Kesusilaan diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau percakapan yang berpautan dengan norma-norma kesopanan yang harus atau dilindungi oleh hukum demi terwujudnya tata tertib dan tata susila dalam masyarakat. Dalam KUHP, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik kesusilaan adalah bidang kelakuan yang memandang nilai baik dan buruk berkaitan dengan masalah seksual, yang diatur oleh hukum dan mempunyai sanksi.

 

Dilihat dari sanksi pidana untuk pelaku memang tidak ada secara khusus diatur dalam undang-undang. Namun, dilihat dari unsur unsur tindakannya termasuk ke dalam kategori delik kesusilaan yang mana pengaturannya dapat dilihat pada KUHP, yakni pasal 281, 282, serta 533 KUHP dan pasal 406 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 . Melihat dari KUHP diatur dalam pasal 281 menyebutkan sebagai berikut:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta:

1.      barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2.      barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

Serta pasal 406 UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang:

a.      Melanggar kesusilaan di muka umum; atau

b.      Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

 

Penjelasan dari Pasal 406 huruf a yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah:

a.       Barang siapa

b.       Dengan sengaja

c.       Terbuka (di muka umum)

d.       Melanggar kesusilaan

 

Pasal 282 KUHP menyebutkan “Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau yang dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh.” (hukumonline.com)

Tindakan revenge pornography juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, “Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah “Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”

Serta Pasal 27 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media social yang memuat tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (tribratanews.kepri.polri.go.id)

Penyebaran mengenai konten revenge pornography sering menggunakan media teknologi dan berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sehingga untuk melindungi korban serta sanksi dari revenge pornography yaitu dari UU Pornografi, UU ITE serta KUHP, diharapkan bila seseorang menjadi korban revenge pornography akan mendapatkan perlindungan dari peraturan perundang-undangan serta sanksi yang diberikan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Penulis : Qurratul Hilma

Live Chat

Halo Sahabat JDIH, selamat datang di Live Chat Website kami, silahkan ketik yang ada tanyakan pada kolom ini