Sanksi bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan pada Murid
Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan isu
serius yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional,
dan akademis murid. Pendidik, sebagai pihak yang seharusnya memberikan
bimbingan dan perlindungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan
lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ketika pendidik melakukan kekerasan
terhadap murid, berbagai sanksi dapat diberlakukan untuk memastikan keadilan
dan pencegahan kekerasan lebih lanjut.
Dilansir dari hukumonline.com,
perlindungan anak didik telah
diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Di mana anak di dalam dan di lingkungan
satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Pasal 54 UU 35/2014
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan
pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis,
kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah,
dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas
mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp72 Juta.
Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila
yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 76C:
Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
terhadap Anak.
Ada pun
beberapa Jenis Kekerasan yang bisa terjadi antara lain :
- Kekerasan
Fisik:
- Tindakan
yang melibatkan pemukulan, penamparan, atau bentuk kekerasan fisik
lainnya yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada murid.
- Kekerasan
Verbal:
- Penggunaan
kata-kata yang menghina, merendahkan, atau mengancam murid, yang dapat
berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka.
- Kekerasan
Psikologis:
- Tindakan
yang menyebabkan trauma psikologis, seperti intimidasi, penghinaan, atau
pengucilan, yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis murid.
- Kekerasan
Seksual:
- Tindakan
pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik terhadap
murid, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika.
Dampak Kekerasan pada Murid
Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dapat
menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi murid, antara lain:
- Trauma
Psikologis:
- Murid
yang mengalami kekerasan dapat mengalami trauma yang berkepanjangan, yang
mempengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka.
- Prestasi
Akademis Menurun:
- Rasa
takut dan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah dapat menyebabkan
penurunan motivasi belajar dan prestasi akademis.
- Masalah
Sosial:
- Murid
yang menjadi korban kekerasan mungkin mengalami kesulitan dalam
berinteraksi sosial dan membangun hubungan yang sehat dengan teman
sebaya.
Sanksi bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan
Untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan di
lingkungan pendidikan, berbagai sanksi dapat dikenakan kepada pendidik yang
terbukti melakukan kekerasan terhadap murid. Sanksi ini dapat berupa:
- Tindakan
Disiplin oleh Sekolah:
- Peringatan
tertulis, skorsing, atau pemecatan dapat diberikan kepada pendidik yang
melakukan kekerasan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Proses
Hukum:
- Kekerasan
fisik, verbal, atau seksual dapat diproses melalui jalur hukum. Pendidik
yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman pidana, seperti denda,
penjara, atau kewajiban rehabilitasi.
- Pencabutan
Sertifikat Mengajar:
- Pendidik
yang terbukti melakukan kekerasan serius dapat kehilangan sertifikat
mengajar mereka, sehingga tidak diizinkan lagi untuk mengajar di
institusi pendidikan mana pun.
- Kompensasi
bagi Korban:
- Murid
yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian
yang mereka alami, baik melalui jalur hukum maupun melalui mediasi yang
difasilitasi oleh sekolah atau lembaga terkait.
Pencegahan Kekerasan di Lingkungan
Pendidikan
Untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan,
beberapa langkah proaktif dapat diambil, antara lain:
- Pelatihan
dan Edukasi:
- Memberikan
pelatihan kepada pendidik tentang manajemen kelas, pengendalian emosi,
dan teknik komunikasi yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan.
- Kebijakan
Anti-Kekerasan:
- Menerapkan
kebijakan yang jelas dan tegas mengenai anti-kekerasan di sekolah, serta
memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
- Sistem
Pelaporan:
- Membuat
sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh murid, agar mereka
dapat melaporkan kekerasan tanpa takut akan reperkusi.
- Dukungan
Psikologis:
- Menyediakan
layanan konseling dan dukungan psikologis bagi murid yang mengalami atau
menyaksikan kekerasan, untuk membantu pemulihan mereka.
Kesimpulan
Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid
merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Berbagai sanksi hukum
dan disiplin dapat dikenakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah
kekerasan lebih lanjut. Sekolah dan lembaga pendidikan harus proaktif dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, serta melindungi hak-hak murid
dari segala bentuk kekerasan.