Sanksi bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan pada Murid

Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional, dan akademis murid. Pendidik, sebagai pihak yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ketika pendidik melakukan kekerasan terhadap murid, berbagai sanksi dapat diberlakukan untuk memastikan keadilan dan pencegahan kekerasan lebih lanjut.

Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.

Pasal 54 UU 35/2014

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C: 

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Ada pun beberapa Jenis Kekerasan yang bisa terjadi antara lain :

  1. Kekerasan Fisik:
    • Tindakan yang melibatkan pemukulan, penamparan, atau bentuk kekerasan fisik lainnya yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada murid.
  2. Kekerasan Verbal:
    • Penggunaan kata-kata yang menghina, merendahkan, atau mengancam murid, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka.
  3. Kekerasan Psikologis:
    • Tindakan yang menyebabkan trauma psikologis, seperti intimidasi, penghinaan, atau pengucilan, yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis murid.
  4. Kekerasan Seksual:
    • Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika.

Dampak Kekerasan pada Murid

Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dapat menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi murid, antara lain:

  1. Trauma Psikologis:
    • Murid yang mengalami kekerasan dapat mengalami trauma yang berkepanjangan, yang mempengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka.
  2. Prestasi Akademis Menurun:
    • Rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah dapat menyebabkan penurunan motivasi belajar dan prestasi akademis.
  3. Masalah Sosial:
    • Murid yang menjadi korban kekerasan mungkin mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial dan membangun hubungan yang sehat dengan teman sebaya.

Sanksi bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan

Untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, berbagai sanksi dapat dikenakan kepada pendidik yang terbukti melakukan kekerasan terhadap murid. Sanksi ini dapat berupa:

  1. Tindakan Disiplin oleh Sekolah:
    • Peringatan tertulis, skorsing, atau pemecatan dapat diberikan kepada pendidik yang melakukan kekerasan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  2. Proses Hukum:
    • Kekerasan fisik, verbal, atau seksual dapat diproses melalui jalur hukum. Pendidik yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman pidana, seperti denda, penjara, atau kewajiban rehabilitasi.
  3. Pencabutan Sertifikat Mengajar:
    • Pendidik yang terbukti melakukan kekerasan serius dapat kehilangan sertifikat mengajar mereka, sehingga tidak diizinkan lagi untuk mengajar di institusi pendidikan mana pun.
  4. Kompensasi bagi Korban:
    • Murid yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami, baik melalui jalur hukum maupun melalui mediasi yang difasilitasi oleh sekolah atau lembaga terkait.

Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, beberapa langkah proaktif dapat diambil, antara lain:

  1. Pelatihan dan Edukasi:
    • Memberikan pelatihan kepada pendidik tentang manajemen kelas, pengendalian emosi, dan teknik komunikasi yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan.
  2. Kebijakan Anti-Kekerasan:
    • Menerapkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai anti-kekerasan di sekolah, serta memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
  3. Sistem Pelaporan:
    • Membuat sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh murid, agar mereka dapat melaporkan kekerasan tanpa takut akan reperkusi.
  4. Dukungan Psikologis:
    • Menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi murid yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, untuk membantu pemulihan mereka.

Kesimpulan

Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Berbagai sanksi hukum dan disiplin dapat dikenakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kekerasan lebih lanjut. Sekolah dan lembaga pendidikan harus proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, serta melindungi hak-hak murid dari segala bentuk kekerasan.