Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN?

Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN?

Oleh: Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H

Apa itu LHKPN?

Ketentuan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat ini mengacu pada Peraturan KPK 7/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK 2/2020. Pengertian dari harta kekayaan dalam definisi LHKPN di atas adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan penyelenggara negara, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatan.

Kemudian, jika mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019 pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN tersebut merupakan pelaksanaan dari tugas pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Batas Lapor LHKPN

Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara

<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun

<!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->masih menjabat.

LHKPN pada saat masih menjabat wajib disampaikan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan dan maksimal disampaikan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sementara, LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan/pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan/pensiun, wajib disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan/pensiun, dan pengangkatan kembali.[6] Ketentuan ini berlaku sampai sebelum 30 April 2025 mendatang, sebab dalam Peraturan KPK 3/2024, ketentuan tersebut diubah menjadi maksimal 2 bulan.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LHKPN?

LHKPN wajib untuk siapa? Jawabannya adalah penyelenggara negara. Adapun, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam pengertian penyelenggara negara di atas, belum diatur secara rinci di dalam Peraturan KPK 7/2016 dan Peraturan KPK 2/2020. Oleh karena itu, untuk saat ini kami akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rincian siapa saja yang dimaksud sebagai penyelenggara negara.

Dalam Pasal 2 UU 28/1999 dan penjelasannya, diatur bahwa yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara adalah:

 

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->pejabat negara pada lembaga tertinggi negara

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->pejabat negara pada lembaga tinggi negara

<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->menteri

<!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->gubernur, yaitu wakil pemerintah pusat di daerah

<!--[if !supportLists]-->5.       <!--[endif]-->hakim, yaitu meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan

<!--[if !supportLists]-->6.       <!--[endif]-->pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/wali kota; dan

<!--[if !supportLists]-->7.       <!--[endif]-->pejabat lain yang memiliki fungsi strategis meliputi:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->pimpinan Bank Indonesia

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->pimpinan perguruan tinggi negeri

<!--[if !supportLists]-->d.       <!--[endif]-->pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian

<!--[if !supportLists]-->e.       <!--[endif]-->jaksa

<!--[if !supportLists]-->f.        <!--[endif]-->penyidik

<!--[if !supportLists]-->g.       <!--[endif]-->panitera pengadilan

<!--[if !supportLists]-->h.       <!--[endif]-->pemimpin dan bendaharawan proyek.

Jika ditelusuri lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai pejabat negara (dalam hal ini juga berstatus sebagai penyelenggara negara) menurut Pasal 57 UU ASN adalah sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->presiden dan wakil presiden

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota MPR

<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota DPR

<!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota DPD

<!--[if !supportLists]-->5.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada sema badan peradilan kecuali hakim ad hoc

<!--[if !supportLists]-->6.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi

<!--[if !supportLists]-->7.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

<!--[if !supportLists]-->8.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial

<!--[if !supportLists]-->9.       <!--[endif]-->ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

<!--[if !supportLists]-->10.   <!--[endif]-->menteri dan jabatan setingkat menteri

<!--[if !supportLists]-->11.   <!--[endif]-->kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh

<!--[if !supportLists]-->12.   <!--[endif]-->gubernur dan wakil gubernur

<!--[if !supportLists]-->13.   <!--[endif]-->bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota

<!--[if !supportLists]-->14.   <!--[endif]-->pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Kemudian, per 30 April 2025 mendatang, ketentuan mengenai rincian penyelenggara negara diatur lebih spesifik dalam Pasal 4A Peraturan KPK 3/2024. Pasal ini pada dasarnya mengatur bahwa penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU 28/1999 di atas.

Selain itu, pada kategori pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dirinci sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->pimpinan lembaga atau pejabat setingkat menteri

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga

<!--[if !supportLists]-->d.       <!--[endif]-->direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta anak perusahaan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah

<!--[if !supportLists]-->e.       <!--[endif]-->Pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta ketua dan anggota badan supervisi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan

<!--[if !supportLists]-->f.        <!--[endif]-->pimpinan perguruan tinggi negeri

<!--[if !supportLists]-->g.       <!--[endif]-->pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

<!--[if !supportLists]-->h.       <!--[endif]-->staf khusus menteri atau pimpinan lembaga

<!--[if !supportLists]-->i.         <!--[endif]-->jaksa

<!--[if !supportLists]-->j.         <!--[endif]-->penyidik termasuk penyidik pegawai negeri sipil

<!--[if !supportLists]-->k.       <!--[endif]-->panitera pengadilan

<!--[if !supportLists]-->l.         <!--[endif]-->juru sita pengadilan

<!--[if !supportLists]-->m.     <!--[endif]-->pemimpin dan bendaharawan proyek

<!--[if !supportLists]-->n.       <!--[endif]-->kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

<!--[if !supportLists]-->o.       <!--[endif]-->pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

<!--[if !supportLists]-->p.       <!--[endif]-->pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis

<!--[if !supportLists]-->q.       <!--[endif]-->pejabat pembuat komitmen

<!--[if !supportLists]-->r.        <!--[endif]-->pejabat publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

<!--[if !supportLists]-->s.        <!--[endif]-->pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa

<!--[if !supportLists]-->t.        <!--[endif]-->jabatan lain yang memiliki fungsi strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : LHKPN
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru