
Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN?
Siapa Saja yang
Wajib Menyampaikan LHKPN?
Oleh:
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H
Apa itu LHKPN?
Ketentuan mengenai
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat ini mengacu pada
Peraturan KPK 7/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK 2/2020. Pengertian
dari harta kekayaan dalam definisi LHKPN di atas adalah harta benda berupa
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak
dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh
penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan penyelenggara
negara, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau
pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku
jabatan.
Kemudian, jika
mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019 pendaftaran dan pemeriksaan
LHKPN tersebut merupakan pelaksanaan dari tugas pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Batas Lapor LHKPN
Penyelenggara
negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali
menjabat
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya
masa jabatan atau pensiun
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->masih menjabat.
LHKPN pada saat
masih menjabat wajib disampaikan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas
harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan dan maksimal disampaikan
pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sementara, LHKPN
pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan/pensiun, atau pengangkatan
kembali setelah berakhirnya masa jabatan/pensiun, wajib disampaikan dalam
jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya
masa jabatan/pensiun, dan pengangkatan kembali.[6] Ketentuan ini berlaku sampai
sebelum 30 April 2025 mendatang, sebab dalam Peraturan KPK 3/2024, ketentuan
tersebut diubah menjadi maksimal 2 bulan.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LHKPN?
LHKPN wajib untuk
siapa? Jawabannya adalah penyelenggara negara. Adapun, yang dimaksud dengan penyelenggara
negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ketentuan
mengenai siapa saja yang termasuk dalam pengertian penyelenggara negara di
atas, belum diatur secara rinci di dalam Peraturan KPK 7/2016 dan Peraturan KPK
2/2020. Oleh karena itu, untuk saat ini kami akan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengenai rincian siapa saja yang dimaksud
sebagai penyelenggara negara.
Dalam Pasal 2 UU
28/1999 dan penjelasannya, diatur bahwa yang termasuk dalam kategori
penyelenggara negara adalah:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->pejabat negara pada lembaga tinggi negara
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->menteri
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->gubernur, yaitu wakil pemerintah pusat di daerah
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->hakim, yaitu meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, misalnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil
gubernur, dan bupati/wali kota; dan
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->pejabat lain yang memiliki fungsi strategis meliputi:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->direksi, komisaris, dan pejabat
struktural lainnya pada BUMN
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->pimpinan Bank Indonesia
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->pimpinan perguruan tinggi negeri
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->pejabat eselon I dan pejabat lain
yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->jaksa
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->penyidik
<!--[if !supportLists]-->g.
<!--[endif]-->panitera pengadilan
<!--[if !supportLists]-->h.
<!--[endif]-->pemimpin dan bendaharawan proyek.
Jika ditelusuri
lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai pejabat negara (dalam hal ini juga
berstatus sebagai penyelenggara negara) menurut Pasal 57 UU ASN adalah sebagai
berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->presiden dan wakil presiden
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota DPD
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung
serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada sema badan peradilan kecuali hakim ad
hoc
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->menteri dan jabatan setingkat menteri
<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
<!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->gubernur dan wakil gubernur
<!--[if !supportLists]-->13. <!--[endif]-->bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
<!--[if !supportLists]-->14. <!--[endif]-->pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Kemudian, per 30
April 2025 mendatang, ketentuan mengenai rincian penyelenggara negara diatur
lebih spesifik dalam Pasal 4A Peraturan KPK 3/2024. Pasal ini pada dasarnya
mengatur bahwa penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah
penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU 28/1999 di atas.
Selain itu, pada
kategori pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dirinci sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->pimpinan lembaga atau pejabat setingkat menteri
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah serta anak perusahaan badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan, serta ketua dan anggota badan supervisi Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->pimpinan perguruan tinggi negeri
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,
militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
<!--[if !supportLists]-->h. <!--[endif]-->staf khusus menteri atau pimpinan lembaga
<!--[if !supportLists]-->i.
<!--[endif]-->jaksa
<!--[if !supportLists]-->j.
<!--[endif]-->penyidik termasuk penyidik pegawai
negeri sipil
<!--[if !supportLists]-->k. <!--[endif]-->panitera pengadilan
<!--[if !supportLists]-->l.
<!--[endif]-->juru sita pengadilan
<!--[if !supportLists]-->m. <!--[endif]-->pemimpin dan bendaharawan proyek
<!--[if !supportLists]-->n. <!--[endif]-->kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di
lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
<!--[if !supportLists]-->o. <!--[endif]-->pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan
sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
<!--[if !supportLists]-->p. <!--[endif]-->pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi
sejenis
<!--[if !supportLists]-->q. <!--[endif]-->pejabat pembuat komitmen
<!--[if !supportLists]-->r.
<!--[endif]-->pejabat publik yang mengelola anggaran
atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
<!--[if !supportLists]-->s.
<!--[endif]-->pejabat fungsional pengadaan
barang dan jasa
<!--[if !supportLists]-->t.
<!--[endif]-->jabatan lain yang memiliki fungsi
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.