
Siapa Yang Berhak Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?
SIAPA YANG BERHAK ATAS HAK ASUH ANAK
SETELAH PERCERAIAN?
Ilyas Muttaqin
Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak
Hak
pemeliharaan anak tersebut dikenal juga dengan hak asuh anak atau pengasuhan
anak (hadhanah) yaitu upaya mengasuh
anak, memberi makan, dan merawatnya. erkait dengan hal tersebut, terdapat dua
ketentuan yang mengatur mengenai hak asuh anak setelah perceraian yaitu KHI dan
UU Perkawinan.
Berdasarkan
Pasal 41 UU Perkawinan diatur bahwa terhadap putusnya perkawinan terdapat
beberapa akibat, yaitu:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan
bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas
istri.
Kemudian,
pada Pasal 149 KHI ditegaskan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,
maka bekas suami memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Memberikan mut’ah
(sesuatu uang/barang) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau
benda, kecuali bekas istri tersebut qobla
al-dukhul (pasangan suami istri yang belum pernah berhubungan badan);
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Memberikan nafkah, maskan
(tempat tinggal), dan kiswah
(pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah,
kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau musyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan
separuh apabila qobla al-dukhul; dan
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Memberikan biaya hadhanah
untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Aturan Hak Asuh Anak Setelah
Perceraian
Berdasarkan
uraian sebelumnya, dalam UU Perkawinan diatur bahwa hak asuh anak akibat
perceraian diberikan kepada bapak dan ibu. Namun, apabila terdapat perselisihan
mengenai penguasaan anak-anak yang orang tuanya bercerai, pengadilan dapat
memberi putusan terkait dengan penguasaan anak-anak tersebut jatuh pada siapa.
Selanjutnya,
jika mengacu kepada ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz (sudah bisa
membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah
hak ibunya. Sedangkan, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih di antara
ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh atau hak pemeliharaannya.
Namun,
KHI juga mengatur lebih lanjut, bahwa apabila pemegang hadhanah (hak pemeliharaan atau hak asuh) ternyata tidak dapat
menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas
permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang
mempunyai hak hadhanah pula.
Selanjutnya,
terkait dengan biaya pemeliharaan anak, UU Perkawinan mengatur bahwa biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab bapak. Akan tetapi,
bila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Sementara
itu, menurut KHI, semua biaya hadhanah
dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau
berusia 21 tahun.
Dengan
demikian, dalam hal ini, mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan biaya
pemeliharaan anak yang berada di dalam pemeliharaan ibu. Namun, perlu diingat
bahwa biaya tersebut juga harus memperhatikan kemampuan dari mantan suami.