
Siapa Yang Berwenang Menetapkan Upah Minimum?
SIAPA
YANG BERWENANG MENETAPKAN UPAH MINIMUM?
Nafiatul
Munawaroh
Pengertian
Upah Minimum dan Dasar Penetapannya
Upah minimum adalah upah
bulanan terendah yaitu upah pokok tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan
tetap. Namun, jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan
tunjungan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Upah minimum tersebut
nantinya akan dijadikan acuan bagi pengusaha (kecuali pengusaha mikro dan
kecil) untuk memberikan upah pekerja/buruh. Hal ini karena pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Berdasarkan Pasal 25 ayat
(1) PP 51/2023, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah
minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Kemudian, dasar penetapan
upah minimum adalah formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan
variabel:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->pertumbuhan ekonomi;
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->inflasi; dan
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->indeks tertentu yaitu variabel yang
mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh
serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi
pekerja/buruh.
Dalam konteks upah
minimum tahun 2025, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 16/2024
mengatur dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->UMP2025 = UMP2024 +
Nilai Kenaikan UMP2025
Keterangan:
UMP2025:
upah minimum provinsi tahun 2025;
UMP2024:
upah minimum provinsi tahun 2024;
Nilai
Kenaikan UMP2025: nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025.
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->UMK2025 = UMK2024 +
Nilai Kenaikan UMK2025
Keterangan:
UMK2025:
upah minimum kabupaten/kota tahun 2025;
UMK2024:
upah minimum kabupaten/kota tahun 2024;
Nilai
Kenaikan UMK2025: nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun
2025.
Adapun, perhitungan nilai
kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 tersebut ditetapkan sebesar 6,5?ri UMP dan
UMK tahun 2024.
Siapa
yang Berwenang Menetapkan Upah Minimum?
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, upah minimum terdiri atas UMP dan UMK. Dari sini dapat diketahui
bahwa wewenang penetapan upah minimum berada pada pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota. Apa dasar hukumnya?
Berdasarkan Pasal 1 angka
1 Permenaker 16/2024, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah di
perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
Lebih lanjut, Pasal 81
angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan
menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
PP 51/2023 juga menegaskan bahwa gubernur menetapkan UMP setiap tahun yang
dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Penghitungan UMP mulanya
dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Hasil penghitungan penyesuaian nilai
UMP tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas
Ketenagakerjaan provinsi. Hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi kemudian
ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21
November tahun berjalan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Selain itu, gubernur juga
dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada
UMP. Dengan kata lain, UMK harus lebih tinggi dari nilai UMP. UMK dapat
ditetapkan bagi kabupaten kota yang belum maupun sudah memiliki upah minimum,
hasil pemekaran, atau telah memiliki UMP hasil pemekaran.
Penghitungan nilai UMK
dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kemudian disampaikan kepada
bupati/walikota. Jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP,
bupati/walikota merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui
Dinas Ketenagakerjaan provinsi. Kemudian, gubernur menetapkan UMK berdasarkan
hasil rekomendasi dari bupati/walikota.
Dengan demikian, dalam
artiekel itu disampaikan bahwa penetapan UMP dan UMK berada pada wewenang
gubernur dengan keputusan gubernur.
Lantas, apa wewenang
presiden atau pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum? Jika merujuk pada
PP Pengupahan dan perubahannya, pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan
pengupahan yang dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan
kebijakan pengupahan.
Adapun kebijakan
pengupahan tersebut meliputi antara lain upah minimum, struktur dan skala upah,
upah lembur, bentuk dan cara pembayaran upah, dan sebagainya.
Kemudian, artikel
tersebut dituliskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini presiden melalui
Menteri Ketenagakerjaan mengejawantahkan wewenangnya dalam menetapkan kebijakan
pengupahan yaitu kebijakan upah minimum yang naik 6,5% pada tahun 2025. Formula
penghitungan kenaikan tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam
menetapkan upah minimumnya.