Tahapan Hukum Gamer Tim Mabar jadi Atlet Esports
Pengertian
Atlet dan Dasar Hukumnya
Atlet dalam Pasal 1 angka 6 UU Keolahragaan dikenal dengan istilah
olahragawan, yaitu peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga
secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk
mencapai prestasi.
Dalam hal ini, menurut hemat kami dengan telah diakuinya esports atau olahraga yang berbasis teknologi
digital/elektronik sebagai olahraga prestasi, maka atlet esports juga dianggap sebagai olahragawan.
Adapun yang dimaksud dengan olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang,
dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Dengan demikian, maka pemain gim (gamer) yang sebelumnya berasal dari “tim main bareng/mabar”
rumahan sebagaimana Anda sebutkan, dapat menjadi atlet, apabila telah mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga untuk mencapai
prestasi, serta telah memenuhi persyaratan
untuk menjadi seorang atlet esports profesional.
Setelah berprestasi sebagai seorang atlet esports profesional,
maka Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”)
sebagai satu-satunya induk cabang olahraga esports di
Indonesia akan memilih atlet-atlet esports profesional
terbaik untuk menjadi delegasi Indonesia pada ajang kejuaraan internasional
atau yang dikenal dengan istilah international multi-sports
event.
Syarat
dan Prosedur menjadi Atlet Esports
Pada dasarnya, PBESI telah mengatur secara khusus
mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi atlet profesional dalam Peraturan
PBESI 34/2021. Untuk
mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah rangkuman proses dan tahapan
seorang gamer dari tim mabar rumahan hingga menjadi
delegasi Indonesia di ajang kejuaraan internasional:
1. Pemain Amatir
- Aktif mengikuti turnamen esports;
- memiliki Kartu Esports Indonesia
(“KEI”);
- memiliki surat rekomendasi dari tim esports (apabila ada).
2. Atlet Profesional Indonesia
- Warga Negara Indonesia (“WNI”);
- memiliki surat rekomendasi dari tim esports;
- memiliki KEI.
3. Delegasi Indonesia
- dipilih oleh PBESI untuk menjadi delegasi
Indonesia;
- mengikuti pemusatan latihan nasional;
- mewakili Indonesia pada kejuaraan
internasional (international multi-sport event).
Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Tahap
Pertama: Memiliki Status sebagai Pemain Amatir
Untuk menjadi atlet esports,
anggota tim mabar harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai pemain
amatir, yaitu individu yang berpartisipasi dalam turnamen esports di Indonesia dan memiliki Kartu Esports Indonesia.Persyaratan untuk menjadi pemain
amatir adalah sebagai berikut:
- aktif mengikuti turnamen esports;
- memiliki Kartu Esports Indonesia
yang dikeluarkan oleh PBESI; dan
- memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan
oleh tim esports (apabila pemain
tergabung dalam suatu tim esports).
Sebagai langkah awal, anggota tim mabar perlu
mendaftarkan diri melalui laman Garudaku sebagai platform esports resmi Indonesia, untuk
mendapatkan KEI yang dikeluarkan oleh PBESI. Dengan terdaftarnya seorang gamer dengan kepemilikan KEI, maka statusnya sudah
berubah menjadi seorang pemain amatir.
Setelah memiliki KEI, serta mengikuti liga dan
turnamen resmi PBESI, maka tim mabar telah dapat dikatakan sebagai tim esports amatir.
Sebagai catatan, berdasarkan praktik kami setiap
data prestasi dari liga dan turnamen resmi PBESI yang diikuti seorang pemain,
akan tercatat pada KEI dan menjadi referensi bagi PBESI tentang seberapa
ahlinya pemain tersebut. Adapun contoh liga yang dapat diikuti oleh tim amatir
adalah Liga 3 Esports Nasional yang diselenggarakan
oleh PBESI. Dalam hal pemain telah terikat kontrak kerja dengan tim esports, maka pemain tersebut perlu memiliki surat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim esports-nya.
Tahap
Kedua: Terdaftar sebagai Atlet Profesional Indonesia
Kemudian, apabila tim amatir telah lolos dari liga
3 (liga amatir), maka untuk bertanding di liga 2, tim amatir tersebut perlu
memenuhi persyaratan sebagai tim esports profesional
yakni:
- berbadan hukum dengan bentuk perseroan
terbatas;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan
melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (“SPT Tahunan”);
- memiliki legalitas tempat dan usaha;
- memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi,
dan gaming house;
- memiliki jadwal latihan;
- memiliki standar kesehatan para pemain;
- memiliki legalitas kontrak dengan para atlet
profesional;
- memiliki logo;
- memiliki nama yang bebas unsur suku, agama,
ras, dan antargolongan (“SARA”) dan berbeda dari tim esports Indonesia lainnya; dan
- memiliki jersey atau
seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari tim esports Indonesia lainnya.
Dengan telah menjadi tim esports profesional, maka anggota tim yang
sebelumnya merupakan tim mabar tersebut juga harus memenuhi persyaratan sebagai
atlet profesional yang terdaftar pada PBESI. Berdasarkan Peraturan PBESI
34/2021, persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan untuk atlet
profesional Indonesia dan untuk atlet profesional asing.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, persyaratan untuk
menjadi atlet profesional Indonesia adalah sebagai berikut:
- merupakan WNI;
- memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan
oleh tim esports; dan
- memiliki KEI yang dikeluarkan oleh PBESI.
Tahap
Ketiga: Menjadi Delegasi Indonesia dalam Kejuaraan Internasional (International Multi-Sports Event)
Setelah melewati kedua tahapan sebelumnya, seorang atlet esports profesional akan memiliki peluang untuk
mewakili Indonesia pada kejuaraan olahraga internasional.
UU Keolahragaan dalam bagian Penjelasan Umum pada
dasarnya menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui
penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat
jasmani, rohani, dan berkarakter serta peningkatan prestasi yang pada
akhirnya mengangkat harkat dan martabat bangsa dengan berlandaskan Pancasila
dan UUD
1945.
Berdasarkan penelusuran kami, dalam konteks
kejuaraan olahraga, bentuk peningkatan prestasi olahraga dimaksud
adalah dengan berpartisipasi dan memperoleh prestasi pada
ajang kejuaraan internasional/international multi-sports event,
seperti Asian Games, SEA Games, Olimpiade, dan sebagainya.
Sebagai cabang olahraga prestasi, esports juga tentunya termasuk dalam cabang
olahraga yang dipertandingkan pada kejuaraan-kejuaraan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Keolahragaan
menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota,
provinsi, hingga nasional. Hal ini termasuk penunjukan atlet sebagai delegasi
Indonesia. Untuk cabang olahraga esports, dalam
praktiknya, PBESI akan memilih atlet-atlet esports profesional
terbaik untuk menjadi delegasi Indonesia pada ajang kejuaraan internasional,
dan atlet yang ditunjuk PBESI sebagai delegasi Indonesia wajib memenuhi
penunjukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan PBESI 34/2021
yang berbunyi:
Dalam hal PBESI telah secara resmi menunjuk seorang Pemain Amatir
atau Atlet Profesional Indonesia sebagai perwakilan Indonesia dalam acara
multiolahraga (multisports event) maka Pemain Amatir atau Atlet Profesional
atau Tim Esports Indonesia yang menaunginya wajib untuk memenuhi penunjukan
PBESI tersebut.
Kemudian, PBESI akan mengadakan pemusatan latihan
nasional (“platnas”) untuk mempersiapkan atlet-atlet tersebut untuk kejuaraan
internasional. Platnas sendiri adalah suatu rangkaian persiapan pemain amatir
atau atlet profesional yang dilakukan dan diawasi oleh PBESI dalam partisipasi
pada acara multi-sports event.
Usai pelaksanaan platnas, para delegasi akan
dikirim untuk mewakili Indonesia pada ajang kejuaraan internasional, dan PBESI
akan memberikan penghargaan kepada atlet yang berhasil memperoleh medali pada
acara tersebut.
Hak-Hak
Atlet Esports Profesional
Setelah mengetahui bagaimana proses menjadi
atlet esports profesional, berikut kami uraikan hak-hak
yang diterima oleh atlet esports profesional.
Atlet esports sebagai olahragawan diberikan jaminan oleh
negara baik melalui undang-undang maupun melalui induk cabang olahraga esports di Indonesia. Bentuk jaminan tersebut
adalah pemberian hak-hak yang kami rangkum dalam tabel berikut:
UU
Keolahragaan |
Peraturan
PBESI 34/2021 |
Pasal 59 ayat (3) a. didampingi oleh manajer, pelatih,
tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan
kebutuhan; b. mengikuti kejuaraan pada semua
tingkatan sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan pembinaan dan
pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi
Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan d. mendapatkan pendapatan yang layak
sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional. |
Pasal 4 ayat (7) a. bantuan konsultasi hukum; b. bantuan konsultasi kesehatan (baik
fisik, mental, dan sosial); c. perlindungan dan asistensi bagi
Atlet Profesional Indonesia ketika bermain untuk Tim Esports Profesional Asing; d. asistensi pertandingan tingkat
nasional dan internasional; dan/atau e. bantuan dalam pembuatan visa dalam
pertandingan yang mewakili Indonesia Pasal 5 ayat (1) a. upah bulanan baik sebagai Pemain
aktif maupun sebagai Pemain cadangan berdasarkan kontrak kerja; b. Atlet Profesional dengan kontrak
kerja dalam jangka waktu minimal 1 tahun dapat mendiskusikan kontrak kerja
setiap 4 hingga 6 bulan untuk kenaikan upah yang kenaikan upahnya dinilai
berdasarkan prestasi masing-masing Atlet Profesional; c. program jaminan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. asuransi kesehatan dan asuransi
perjalanan baik domestik maupun internasional; e. bagian keuntungan atas penayangan
atau publikasi hak wajah (images rights);
dan f. pemberian persetujuan sehubungan
dengan klausul buyout dan transfer dalam
Kontrak Kerja termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja dalam
Kontrak Kerja. |
Oleh : Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.