Trias Politica
Apa Itu Trias Politica?
Trias politica berasal dari bahasa Yunani yang
artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, trias politica adalah konsep
politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Adapun tujuannya dari konsep trias politica ini adalah
untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
Konsep trias politica ditemukan oleh John Locke,
seorang filsuf inggris yang kemudian trias politica dikembangkan
oleh Montesquieu dalam
bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.
Adapun inti dari
konsep pemisahan trias politica atau pemisahan
kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan,
yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara
demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.
Penerapan Trias Politica di Indonesia
Terkait
penerapannya di Indonesia, berikut ini kami jelaskan satu per satu penerapannya
berdasarkan setiap pembagian kekuasaan:
- Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan
legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga
yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
- Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda
pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Akan tetapi,
mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang
diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada
pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.
- Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan
berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau
sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif
di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan
tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara
salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
Perlu diketahui,
selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat
kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,
yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh : Bernadetha Aurelia
Oktavira, S.H.