Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?

Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?

Oleh: Renata Christha Auli, S.H.

Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta

Usia Pensiunan adalah suatu proses berakhirnya masa kerja secara rutin dan mulainya untuk memasuki masa beristirahat, karena masa kerja secara aktif telah berakhir.

Aturan usia pensiun dapat Anda temukan pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, serta pada PP 45/2015.

Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.

<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Berdasarkan peraturan di atas, maka pada tahun 2019 s.d. 2021 usia pensiun adalah 57 tahun. Kemudian, 2021 s.d. 2024, usia pensiun adalah 58 tahu, lalu pada tahun 2025 s.d. 2027 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya sampai maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.

Lebih lanjut, pada dasarnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mencapai usia pensiun.

Walau demikian, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Namun, jika pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pengusaha.

Bolehkah Usia Pensiun di Perusahaan Berbeda dari Peraturan Pemerintah?

Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Kemudian, perlu dicatat bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, meskipun peraturan pemerintah menetapkan usia pensiun adalah 58 tahun pada tahun 2023, penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini mengingat dalam UU Ketenagakerjaan sendiri pun menyebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila usia pensiun di peraturan perusahaan Anda berbeda dengan yang diatur dalam PP 45/2015, kami berpendapat sepanjang peraturan itu diatur dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka aturan usia pensiun pekerja mengikuti peraturan perusahaan. 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Pensiun
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru