
Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?
Usia Pensiun
Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?
Oleh:
Renata Christha Auli, S.H.
Aturan
Usia Pensiun Karyawan Swasta
Usia Pensiunan adalah
suatu proses berakhirnya masa kerja secara rutin dan mulainya untuk memasuki
masa beristirahat, karena masa kerja secara aktif telah berakhir.
Aturan usia pensiun
dapat Anda temukan pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Perppu
Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, serta
pada PP 45/2015.
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menetapkan
batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Untuk pertama kali usia pensiun
ditetapkan 56 tahun.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi 57 tahun.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1
tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan
peraturan di atas, maka pada tahun 2019 s.d. 2021 usia pensiun adalah 57 tahun.
Kemudian, 2021 s.d. 2024, usia pensiun adalah 58 tahu, lalu pada tahun 2025
s.d. 2027 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya sampai maksimal usia
pensiun mencapai 65 tahun.
Lebih lanjut, pada
dasarnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan
pekerja/buruh mencapai usia pensiun.
Walau demikian,
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari,
pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Namun, jika pekerja/buruh mencapai usia
pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama, maka pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 angka 41 Perppu
Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan.
Dari aturan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya
tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan sesuai kesepakatan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang
disepakati pihak pekerja dan pengusaha.
Bolehkah Usia
Pensiun di Perusahaan Berbeda dari Peraturan Pemerintah?
Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan. Kemudian, perlu dicatat bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Namun demikian, meskipun
peraturan pemerintah menetapkan usia pensiun adalah 58 tahun pada tahun 2023, penetapan
usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disepakati bersama antara karyawan
dengan perusahaan. Hal ini mengingat dalam UU Ketenagakerjaan sendiri pun
menyebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila usia pensiun di peraturan
perusahaan Anda berbeda dengan yang diatur dalam PP 45/2015, kami berpendapat
sepanjang peraturan itu diatur dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak,
maka aturan usia pensiun pekerja mengikuti peraturan perusahaan.