Wajibkah Putusan Pengadilan Dipublikasikan Beserta Data Pribadinya?

Kewajiban Memublikasikan Putusan Pengadilan

Semua putusan pengadilan pada prinsipnya hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Hal ini berkaitan dengan asas fair trial, yang bertujuan untuk menjamin proses peradilan terhindar dari perbuatan tercela dari pejabat pengadilan.

Kewajiban putusan diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut diatur di dalam Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

  1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Lantas, haruskah semua putusan pengadilan dipublikasikan? Kami mengasumsikan bahwa publikasi yang Anda maksud adalah pengumuman, penerbitan.

Selain pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA dan perubahannya, serta UU MK dan perubahannya, diatur bahwa pengadilan juga wajib memberikan akses kepada masyarakat atas putusan pengadilan dan memberikan salinan putusan pengadilan kepada masing-masing pihak.

Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. Selain itu, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 32B UU 3/2009 dan Penjelasannya juga mengatur bahwa Mahkamah Agung (“MA”) harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan MA. Akses kepada masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan putusan MA diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).

Begitu pula Pasal 14 UU MK mengatur bahwa masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Selain itu, pengadilan sebagai badan publik juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU KIP. Dalam Bab IV UU KIP, informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Berdasarkan kategori informasi publik tersebut, putusan dan penetapan pengadilan tergolong sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. Sehingga, menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, salah satunya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Lampiran I SK KMA 1-144/2011 bahwa pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, salah satunya adalah seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi (hal. 3 – 4).

Berita Terbaru