Wajibkah Putusan Pengadilan Dipublikasikan Beserta Data Pribadinya?
Kewajiban Memublikasikan Putusan Pengadilan
Semua putusan pengadilan pada prinsipnya hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Hal ini berkaitan dengan asas fair trial, yang bertujuan untuk menjamin proses
peradilan terhindar dari perbuatan tercela dari pejabat pengadilan.
Kewajiban putusan diucapkan di dalam sidang yang terbuka
untuk umum tersebut diatur di dalam Pasal 13 UU
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
- Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain.
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Lantas, haruskah semua putusan pengadilan dipublikasikan?
Kami mengasumsikan bahwa publikasi yang Anda maksud adalah
pengumuman, penerbitan.
Selain
pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dalam UU Kekuasaan
Kehakiman, UU
MA dan perubahannya, serta UU
MK dan perubahannya, diatur bahwa pengadilan juga
wajib memberikan akses kepada
masyarakat atas putusan pengadilan dan memberikan salinan putusan
pengadilan kepada masing-masing pihak.
Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan
bahwa pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
informasi berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
Selain itu, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 32B UU
3/2009 dan Penjelasannya juga mengatur
bahwa Mahkamah Agung (“MA”) harus memberikan akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi mengenai putusan MA. Akses kepada masyarakat tersebut
dimaksudkan untuk mendapatkan putusan MA
diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).
Begitu pula Pasal 14 UU MK mengatur bahwa masyarakat mempunyai
akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Selain itu, pengadilan sebagai badan publik juga tunduk
terhadap ketentuan dalam UU
KIP. Dalam Bab IV UU KIP, informasi publik yang wajib disediakan dan
diumumkan dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
- informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- informasi
yang wajib tersedia setiap saat.
Berdasarkan kategori informasi publik tersebut, putusan dan
penetapan pengadilan tergolong sebagai informasi yang wajib
tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. Sehingga,
menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP badan publik wajib menyediakan
informasi publik setiap saat, salah satunya adalah hasil keputusan badan publik
dan pertimbangannya.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Lampiran I SK
KMA 1-144/2011 bahwa pengadilan wajib mengelola
dan memelihara jenis-jenis informasi untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh
masyarakat setiap saat, salah satunya adalah seluruh putusan dan penetapan
pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang
belum berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik,
bukan salinan resmi (hal. 3 – 4).