Waspadai Pergaulan Bebas Bagi Generasi Bangsa
Manusia merupakan makhluk sosial
yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar
manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan
juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan,
sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan
diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku,
dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman
pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM. Usut
punya usut, ternyata pergaulan bebas juga sering dikonotasikan sebagai hal yang
negatif seperti narkoba, seks bebas, kehidupan malam, perilaku negatif yang
melanggar norma dan agama.
Sekarang di kalangan remaja, pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Menurut penelitian yang dilakukan di negara bagian North Carolina, Amerika Serikat menemukan bahwa keterkaitan antara suguhan seks melalui media dengan perilaku seks di kalangan remaja. Tayangan tersebut tidak hanya berupa film yang tayang di televisi saja loh! Tetapi juga bisa melalui majalah, musik, dan pertunjukan. Hasil yang didapat ternyata secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia rentan 14 hingga 17 tahun, sungguh mengejutkan!
Pergaulan Bebas di Indonesia Tingkatkan Perilaku Seks Bebas
Akhir-akhir ini, Indonesia berada
dalam kondisi mengkhawatirkan. Apa yang dikhawatirkan? Tidak dapat dipungkiri
bila dikatakan bahwa gaya hidup baru pribadi masyarakat Indonesia cenderung
hedonisme (mencari kebahagiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, hal ini
memicu perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja.
Pergaulan bebas di Indonesia sering terjadi di kota-kota besar seperti JABODETABEK, dari data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 2010, remaja yang telah hilang keperawanannya mencapai 51%, sedangkan di kota lain seperti, Surabaya 54%, Medan 52%, Bandung 47%, dan Yogyakarta 42%. Dan di tahun 2013 sekitar 64 juta remaja Indonesia rentan memiliki perilaku seks bebas dan penggunaan zat tropika berbahaya.
Penyebab dan Dampak Pergaulan Bebas
Ada banyak penyebab remaja
melakukan pergaulan bebas, khususnya kalangan pelajar. Penyebab tiap remaja
mungkin berbeda, tetapi semuanya berakar pada penyebab yang utama yakni
kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan/agama dan ketidakstabilan
tingkat emosional. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tak terkendali pada
remaja, dan pola pikir rendah.
Sikap mental yang tidak sehat dan
pola pikir yang salah, remaja merasa bangga terhadap pergaulan yang tidak sepantasnya.
Mereka melakukannya hanya semata-mata untuk menyenangkan diri dan tidak ingin
dianggap rendah karena rasa gengsi yang berlebih.
1) 1) Pelampiasan
rasa kecewa, ketika remaja mengalami tekanan karena kekecewaan terhadap
orangtuanya yang terlalu otoriter ataupun membebaskan, sekolah yang memberikan
tekanan terus-menerus (banyaknya tugas dan menurunnya prestasi), dan lingkungan
masyarakat yang memberikan masalah sosialisasi memicu pola pikir negatif dan
cenderung mengambil langkah salah untuk menghibur diri.
2) 2) Kegagalan
remaja dalam menyerap norma, majunya perkembangan zaman, globalisasi. Lagi-lagi
globalisasi mempengaruhi pola pikir remaja, hanya karena ingin terlihat
modernisasi atau bergaya, banyak diantaranya yang mengikuti beberapa budaya
Barat yang tidak sesuai dengan nila Pancasila, misalnya bergaya pakaian sesuai
artis-artis yang mengenakan pakaian kurang pantas.
3) 3) Rasa penasaran dan pemahaman perasaan yang labil
Hubungan Perilaku Bebas dengan Pancasila dan Hukum
Menurut UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 9 ayat (1) mengenai Hak Hidup, “setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya”, pada 53 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak yang sejak
dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal
28A, “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya.” Sudah jelas tertera secara hukum tertulis bahwa aborsi merupakan
tindakan pencabutan atau penghilangan nyawa seseorang atau hak hidup seseorang
secara paksa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM.
Dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat (4) tahun, pada ayat (2) dikatakan bahwa jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan Bebas
Secara hukum tertulis pun, setiap
orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan
Pribadi, “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,
untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera, sesuai hak asasi manusia”, pada pasal
60 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat,
dan kecerdasannya”, pada pasal 61 mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk
beristirahat dan bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal
28C ayat (1), “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.”
Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam
pergaulannya.
Selain berpedoman pada UU No. 39
Tahun 1999, perilaku setiap manusia juga tidak lepas dari ideologi bangsa
Indonesia, yakni Pancasila pada sila ke-2, “kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Jadi, menurut landasan hukum yang telah dijelaskan, ada beberapa solusi yang
dapat menyelesaikan masalah pergaulan bebas di kalangan remaja:
1) 1) Memperbaiki cara pandang, cobalah untuk bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, jadi jika kamu memiliki angan-angan lebih baik yang sesuai dengan kemampuanmu, sehingga apabila mendapat kekecewaan, kamu dapat menanggapinya dengan hal yang positif
2) Menjaga keseimbangan pola hidup, perlunya remaja belajar disiplin dengan mengatur waktu dan mengendalikan emosinya. Cobalah untuk berpikir jernih dalam mengambil sebuah tindakan dan gunakanlah waktu luang untuk melakukan kegiatan yang positif.
Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, yang jelas tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Perbanyaklah berkomunikasi dengan orang-orang yang kita percayai atau keluarga. Dalam bergaul, sangat memperhatikan lingkungan sekitar, apakah kita bisa menempatkan diri dengan baik di dalamnya?
Ada pepatah mengatakan “masuk ke
kandang kambing tapi tidak seperti kambing” itu berarti kita menempatkan diri
dalam suatu lingkungan tetapi kita bisa memilah mana hal positif yang
menguntungkan untuk dilakukan dan tidak terjerumus kedalam hal negatif yang
justru merugikan.
Bergaul bukan hanya untuk
ketenaran dan kesenangan semata, tetapi jadikan itu sebagai wadah membentuk
pribadi yang berjiwa kemasyarakatan dan mengharagi sesama. Jadilah diri sendiri
agar tahu bagaimana orang disekitar nyaman berkomunikasi denganmu