3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

Startup sebagai UMKM    

Menurut Cambridge Dictionarystartup adalah perusahaan yang baru dimulai atau perusahaan rintisan. Istilah startup sering kali dikaitkan dengan perusahaan rintisan yang bergerak di bidang layanan berbasis teknologi. Dalam peraturan perundang-undangan terkait badan usaha, bentuk usaha startup sama dengan perusahaan biasa yakni dapat berbentuk badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. Sehingga di mata hukum tidak ada perbedaan antara startup dan perusahaan lainnya.

Adapun seluruh perusahaan dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 yakni:


Kriteria

Mikro

Kecil

Menengah

Modal Usaha

? Rp1 miliar

> Rp1 miliar s.d. ? Rp5 miliar

> Rp5 miliar s.d. ? Rp10 miliar

Hasil Penjualan Tahunan

? Rp 2 miliar

> Rp2 miliar s.d. ? Rp15 miliar

> Rp15 miliar – ? Rp50 miliar

 





Aspek Hukum Mendirikan Startup

Guna menjawab pertanyaan Anda terkait aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam membuat startup? Berikut kami rangkum aspek hukum dalam mendirikan startup.

1.   Menentukan Jenis Badan Usaha

Sebelum mendirikan perusahaan, pendiri harus memilih badan usaha, yang bisa berupa badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum berarti ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri dan harta kekayaan badan usaha. Artinya jika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian sebatas pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak termasuk pada harta pribadi pendirinya. Contoh badan usaha berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, dan Koperasi.

Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memisahkan harta kekayaan pribadi pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Contoh dari badan usaha tidak berbadan hukum adalah Persekutuan Komanditer (“CV”), Firma, dan Persekutuan Perdata.

Perlu Anda ketahui, perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (“UMK”) dapat berbentuk PT dengan sejumlah kemudahan antara lain:

a.   PT yang memenuhi kriteria UMK didirikan oleh satu orang;

b.   Adanya keringanan biaya terkait pendirian badan hukum;

c.    Adanya pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah bagi UMK yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.

2.   Melengkapi Perizinan Berusaha

Pemerintah kini menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dinilai berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko. Semakin kecil tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko yang ditimbulkan, maka semakin sedikit perizinan berusaha yang dibutuhkan. Indikator penilaian tingkat bahaya diukur melalui aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP 5/2021. Sedangkan penilaian potensi terjadinya risiko dibagi ke dalam beberapa skala yakni hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) PP 5/2021.

Selain perizinan berusaha ada perizinan-perizinan lain yang perlu dilengkapi berdasarkan bidang usaha masing-masing. Misalnya jika perusahaan akan menggunakan sistem elektronik maka diperlukan izin untuk menjadi penyelenggara sistem elektronik berdasarkan PP 71/2019.

3.   Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”)

Tak dipungkiri perusahaan tentu memiliki aset yang memerlukan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, misalnya berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Perlindungan yang diberikan terhadap HKI umumnya diberikan setelah dilakukan pendaftaran. Sebagai contoh merek berlaku perlindungan berdasarkan prinsip first to file.

 

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru