Siapa Yang Berwenang Mencabut Undang-Undang?

SIAPA YANG BERWENANG MENCABUT UNDANG-UNDANG?

Aditya Wahyu Saputro

 

Pencabutan Undang-Undang

Undang-undang dapat dicabut karena dua sebab, yaitu karena dicabut sendiri oleh suatu undang-undang atau karena putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Kewenangan pembentukan undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) bersama dengan Presiden. Dalam hal-hal tertentu seperti otonomi daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut dalam proses pembahasan undang-undang, tetapi tidak memberikan persetujuan. DPR dan Presiden masing-masing berhak mengajukan, membahas, mengubah, menyetujui, dan/atau menolak suatu rancangan undang-undang. DPR dan Presiden merupakan pembentuk undang-undang (law making power). Pada dasarnya kewenangan membentuk undang-undang secara otomatis juga melekat kewenangan mencabut undang-undang yang dibentuknya itu. Setiap undang-undang mempunyai norma hukum yang bersifat terus menerus (dauerhaftig). Maksudnya, selama belum diubah, dicabut, atau diganti, norma atau ketentuan di dalam undang-undang akan terus berlaku.

Pencabutan adalah proses untuk menjadikan suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini undang-undang, tidak memiliki daya laku dan daya guna lagi sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Oleh karenanya, pencabutan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setara atau lebih tinggi. Dalam konteks pencabutan undang-undang harus dicabut dengan undang-undang juga. Dengan demikian, DPR bersama Presiden merupakan lembaga negara yang berwenang mencabut undang-undang.

Apa akibat hukum jika undang-undang dicabut? Undang-undang yang dicabut itu tidak lagi mempunyai daya laku dan daya guna alias tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, pencabutan mengakhiri keberlakuan (validity) dari suatu undang-undang dan menjadikannya tidak berlaku.

 

‘Pembatalan’ Undang-Undang oleh MK

Selanjutnya, putusan MK dapat menyatakan suatu undang-undang ‘dicabut’ atau ‘dibatalkan’. Namun pencabutan ini berbeda dengan kewenangan yang diberikan kepada DPR bersama Presiden melalui pembentukan undang-undang.

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 guna menilai kesesuaiannya dengan UUD 1945. Jika MK memutuskan undang-undang telah bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang secara keseluruhan atau bagian tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam situasi tersebut, undang-undang atau bagian undang-undang yang bersangkutan hanya memiliki daya laku saja tetapi tidak memiliki daya guna. Masih memiliki daya laku karena belum dicabut oleh undang-undang. Tidak memiliki daya guna karena undang-undang itu tidak boleh dipatuhi karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).

Pencabutan terhadap ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional tidak wajib dilakukan, tetapi mungkin saja terdapat perubahan (penyesuaian) terhadapnya. Misalnya dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013  menyatakan bahwa UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan juga dinyatakan untuk memberlakukan kembali UU 11/1974 (hal. 146).

Setelah itu, diterbitkan UU 17/2019 yang tidak menyatakan pencabutan UU 7/2004, melainkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 11/1974.[5] Dengan demikian, pembatalan atau pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas suatu undang-undang berdasarkan putusan MK tidak wajib dan tidak selalu diikuti dengan pencabutan dengan undang-undang.

Jadi, dapat dipahami bahwa kewenangan pencabutan undang-undang ada pada kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Presiden. Lain halnya dalam kegentingan yang memaksa, menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden dapat mencabut undang-undang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”). Sehingga, suatu Perppu dapat saja mencabut undang-undang.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Siapa Yang Berwenang Mencabut Undang-Undang?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Undang-Undang
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru