PROGRAM PEMBIAYAAN UMKM DARI PEMERINTAH DALAM UU CIPTA KERJA

PROGRAM PEMBIAYAAN UMKM DARI PEMERINTAH DALAM UU CIPTA KERJA


Kriteria UMKM
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pembiayaan yang didapatkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”), perlu diketahui terlebih dahulu usaha yang tergolong UMKM berdasarkan PP 7/2021 sebagai berikut:
Usaha Mikro :
Modal Usaha : paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penjualan Tahunan : paling banyak Rp2 miliar.
Usaha Kecil :
Modal Usaha : >Rp1 miliar s.d. paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penjualan Tahunan : >Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar.
Usaha Menengah :
Modal Usaha : >Rp5 miliar s.d. paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penjualan Tahunan : >Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar.

Bentuk Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil dari Pemerintah
Benar bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, mengatur mengenai kemudahan pembiayaan UMKM dari pemerintah. Pasal 87 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 ayat (1) UU 20/2008 menetapkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk usaha mikro dan kecil.
Di samping itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut, pembiayaan usaha mikro dan kecil dari pemerintah diatur di dalam Pasal 128 ayat (1) PP 7/2021 yang berbunyi:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman, atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari ketentuan di atas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, dari bunyi pasal tersebut tidak disebutkan usaha menengah. Dengan demikian, penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah hanyalah diperuntukkan untuk usaha yang masuk dalam kategori atau kriteria usaha mikro dan usaha kecil.
Adapun, pembiayaan murah kepada usaha mikro dan kecil ini diberikan dengan pemberian subsidi yang besarnya berdasarkan selisih antara bunga/margin pasar dengan tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, pinjaman atau pembiayaan yang mudah bagi usaha mikro dan usaha kecil diberikan dalam bentuk paling sedikit:
a. kegiatan usaha mikro dan usaha kecil dapat dijadikan keringanan jaminan;
b. keringanan atau kemudahan penilaian kelayakan kredit berdasarkan rating, skoring, atau analisa digital;
c. angsuran atau cicilan atas pinjaman atau pembiayaan lebih rendah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan atau omzet;
d. denda atas keterlambatan angsuran atau cicilan diturunkan dan/atau keringanan denda; dan
e. jangka waktu pengembalian lebih panjang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang juga menyediakan hibah dan/atau bantuan, dalam bentuk paling sedikit:
a. modal bagi usaha mikro dan usaha kecil pemula (start-up) dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi, untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan inkubasi;
b. modal kepada koperasi dalam rangka mendukung program strategis; dan
c. menyediakan pembiayaan dalam bentuk penjaminan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan kepada lembaga penjamin untuk menjaminkan paling banyak 80% atas pinjaman atau pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan bank dan bukan bank. Adapun yang dimaksud dengan hibah adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus.

Pembiayaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Di samping pembiayaan yang murah dan mudah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain seperti advokat,[8] meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau pendampingan di pengadilan.
Bantuan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro kecil (“PUMK”) yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkop UKM 3/2021 meliputi:
a. perjanjian/kontrak;
b. perkreditan;
c. utang/piutang;
d. ketenagakerjaan;
e. hak kekayaan intelektual; dan
f. perpajakan.
Adapun syarat untuk mendapatkan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. PUMK mengajukan permohonan secara tertulis berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada deputi penanggung jawab program;
2. permohonan tersebut dilengkapi dengan salinan nomor induk berusaha (“NIB”) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
3. deputi penanggung jawab program melakukan identifikasi dan seleksi terhadap permohonan PUMK sesuai lingkup permasalahan hukum dalam Pasal 8;
4. terhadap permohonan PUMK tersebut, deputi penanggung jawab program menetapkan pihak lain untuk menyelesaikan permasalahan hukum PUMK yang dibuktikan dengan laporan atau dokumen hasil bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK;
5. atas dasar bukti pelaporan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud di atas, deputi penanggung jawab program memproses pencairan bantuan pembiayaan bagi PUMK; dan
6. pencairan bantuan pembiayaan bagi PUMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, bahwa terdapat ketentuan legalitas usaha berupa NIB misalnya ketika usaha mikro akan mendapatkan hibah bantuan modal dan pembiayaan bantuan hukum. Artinya, bagi pelaku usaha UMKM penting untuk mendapatkan legalitas usaha untuk memudahkan mengakses berbagai kemudahan.

Timoty Ezra Simanjutak

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : PROGRAM PEMBIAYAAN UMKM DARI PEMERINTAH DALAM UU CIPTA KERJA
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : UMKM
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru