
Bisakah Menggugat Pacar yang Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati?
Menggugat Pacar Atas Janji Menikahi
Pada dasarnya,
suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi
pihak lainnya.
Kemudian dalam
konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila memenuhi syarat-syarat
sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa:
Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->kecakapan untuk membuat suatu perikatan
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->suatu pokok persoalan tertentu
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->suatu sebab yang tidak terlarang.
Sementara itu, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.
Dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran dan ada janji menikahi atau janji mengawini, maka janji mau nikah apa bisa diproses hukum? merujuk pada bunyi Pasal 58 KUH Perdata:
Janji
kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya
perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk
ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 58 KUH Perdata di atas setidaknya dapat dirumuskan ketiga hal
berikut ini:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk
dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu.
Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tapi jika janji menikahi telah diikuti dengan pemberitahuan nikah
termasuk suatu pengumuman rencana perkawinan, maka hal ini dapat menjadi dasar
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian yang
nyata diderita oleh satupihak atas barang-barangnya.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan
terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Contoh Putusan tentang Janji Menikahi
Misalnya dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang
pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa
dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat, maka
tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Adapun perbuatan
tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan
kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian.
Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang
telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak
diperjanjikan sebelumnya.
Sedangkan dalam Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 juga
pada intinya mengeluarkan kaidah hukum dengan tidak dipenuhinya janji untuk
mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena
melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Pada amar putusan dinyatakan
bahwa karena tergugat tidak menepati janji mengawini penggugat, ia harus
membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh
penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama menjalin hubungan asmara
sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
Dapat disimpulkan
bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi atau janji
mengawini dalam hal telah diikuti dengan pemberitahuan nikah seperti pengumuman
rencana perkawinan, termasuk pula apabila telah sampai dilakukannya hubungan
badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.