Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang ke kantor polisi mana harus melaporkan pelaku pengancaman via WhatsApp, penting diketahui terlebih dahulu mengenai daerah hukum kepolisian. Hal ini berkenaan dengan pada wilayah kantor polisi mana Anda dapat melaporkan kasus Anda.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
- daerah hukum kepolisian markas besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Dalam kasus kejahatan siber, misalnya pelaku melakukan pengancaman berada di kota A dan korban berada di kota B, jika masih ada dalam satu provinsi, maka Anda dapat melaporkannya ke POLDA setempat.
Adapun mengenai cara atau prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat Anda lihat pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana Ke Polisi? Begini Prosedurnya, yang secara singkat menjelaskan bahwa prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.
- Melaporkan baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).
- Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi.
- Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
- Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
- Kemudian, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan dilakukan.
- Selanjutnya dilakukan proses penyidikan jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dan surat penyidikan.
- Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.
Selain itu, jika kota A dan kota B yang Anda maksud berada di lain provinsi, Anda juga dapat melaporkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri melalui laman Laporkan Patroli Siber. Anda perlu mengisi nama lengkap Anda selaku pelapor, email, alamat, nomor telepon, jenis kasus (ancaman kekerasan), akun terlapor, pesan (isi kasus), lampiran (bukti), scan KTP.
Dengan demikian, perbedaan lokasi Anda dengan pelaku pengancaman siber tidak menjadi penghalang Anda melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pada dasarnya Anda dapat melaporkannya ke kepolisian di wilayah hukum tempat Anda tinggal. Hal ini karena menurut Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019 penyelidik berwenang menerima laporan baik secara tertulis, lisan, maupun media elektronik tentang tindak pidana. Laporan tersebut diterima di satker penyidikan di tingkat Mabes Polri ataupun di SPKT/SPK di tingkat POLDA/POLRES/POLSEK.
Selanjutnya, laporan polisi tersebut dapat dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah, diambil alih oleh satuan tingkat atas, maupun dilimpahkan ke instansi lain sesuai dengan diskresi pejabat kepolisian.
Selain itu, menurut UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, penyidik terdiri atas:
- Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
- Penyidik tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yang mana penyidik menurut Pasal 6 ayat (1) terdiri atas pejabat Polri dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Dengan demikian, selain melaporkan ke kepolisian, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut kepada PPNS pada instansi Kementerian Komunikasi dan Digital (“Komdigi”). Pasal 43 ayat (1) UU 1/2024 juga mengatur bahwa selain penyidik Polri, PPNS di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik (“ITE”) diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana ITE.
Anda dapat mengirimkan laporan atau pengaduan ke Komdigi melalui:
- Pelayanan penerima laporan atau pengaduan tindak pidana di kantor Komdigi;
- Situs internet Komdigi. Misalnya, laman AduanKonten menindaklanjuti laporan konten media sosial, website/situs, dan games yang bermuatan negatif (melanggar UU ITE) seperti hoax, pornografi, ujaran kebencian, narkoba, perjudian, penipuan, terorisme, kekerasan, ataupun pelanggaran kekayaan intelektual. Anda perlu mengirimkan URL/link website, akun media sosial, aplikasi, software, screenshot tampilan, serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan diproses/ditindaklanjuti.
- Telepon layanan laporan dan pengaduan.
- Surat elektronik atau e-mail ke cybercrimes@mail.kominfo.go.id.
- Surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Komdigi.