Jam Kerja ASN dan Pegawai Swasta Selama Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Walaupun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri), jam kerja selama bulan puasa diatur dalam Perpres 21/2023 dan Permenpanrb 4/2025.

Dalam Perpres 21/2023 diterangkan bahwa hari kerja ASN adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin hingga Jumat. Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 4 Perpres 21/2023 jo. Pasal 4 Permenpanrb 4/2025, adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2026 atau Ramadan 1447 Hijriah adalah sebagai berikut.

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.
  2. Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit. 

Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta

Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengeluarkan kebijakan khusus dalam menentukan jam kerja Ramadan 2026 ini.

Kebijakan khusus tersebut dapat berupa penerapan kerja dari rumah atau work from home, pemangkasan waktu istirahat, perpindahan jam masuk lebih awal, hingga waktu kerja yang dipersingkat. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa.

Jadi, pada dasarnya bagi pekerja swasta, tidak ada ketentuan mengenai waktu kerja pada bulan Ramadan dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam surat keputusan direksi perusahaan yang bersangkutan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Jam Kerja ASN dan Pegawai Swasta Selama Ramadan 2026
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Jam Kerja - ASN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru