Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi

Pada dasarnya pelaporan orang hilang merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak hidup, keamanan, dan identitas seseorang. Kendati demikian, sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus termasuk peraturan di tingkat kepolisian yang mengatur tentang kapan status seseorang (anggota masyarakat) dinyatakan hilang.

Namun, sebagaimana telah kita ketahui, merupakan tugas dari polisi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Pelaporan orang hilang ke pihak kepolisian dapat segera dilakukan setelah ada dugaan kuat bahwa orang tersebut tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi. Terutama jika ada kekhawatiran akan keselamatan atau indikasi tindak pidana. Bahkan dalam kasus tersebut, pelaporan tidak perlu menunggu sampai 24 jam.

Hal ini sebagaimana dijelaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan orang hilang tanpa menunggu 1x24 jam sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, kami mendapatkan informasi bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) menindaklanjuti laporan orang hilang setelah menunggu 1x24 jam untuk memastikan orang yang bersangkutan benar-benar tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat dihubungi.

Untuk melaporkan orang hilang tersebut, dilansir dari laman resmi Polri, Anda dapat menghubungi Call Center 110. Hadirnya layanan tersebut ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang dapat digunakan secara gratis.

Namun, berkenaan dengan pertanyaan Anda, karena Anda menyebutkan bahwa korban telah menghilang selama 3 hari, maka Anda dapat segera melaporkan orang hilang tersebut ke Polri. Jika laporan tidak ditindak lanjuti, mengutip dari artikel Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“dumas”) kepada Polri berupa saran, gagasan, termasuk keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri.

Penyampaian dumas tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Jika ingin menyampaikan melalui media elektronik, Anda dapat melakukannya dengan mengakses Dumas Presisi.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : LAPORAN - POLISI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru