Empat Cara Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan Online
Oleh: Renie Aryandani
Program BPJS Ketenagakerjaan
Pada
dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Oleh
karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”),
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk
mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan
pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan
pekerjanya pada BPJS.
Kewajiban
pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam
program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi
pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih,
atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.
1. Program
jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:
a. Jaminan
berupa uang yang meliputi:
b. Jaminan
Kecelakaan Kerja;
c. Jaminan
Kematian; dan
d. Jaminan
Hari Tua.
2. Jaminan
berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka memang benar bahwa Anda selaku pekerja berhak
didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja BPJS
Ketenagakerjaan, salah satunya yakni program Jaminan Hari Tua (“JHT”).
JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki
usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sebagaimana
telah diterangkan sebelumnya, manfaat JHT dibayarkan ke peserta apabila:
1. Peserta
mencapai usia pensiun;
2. Peserta
mengalami cacat total tetap; atau
3. Peserta
meninggal dunia.
Lalu,
bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah pekerja yang resign tidak berhak
menerima manfaat JHT?
Penjelasan
Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai
usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:
1. Peserta
mengundurkan diri;
2. Peserta
terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”);
3. Peserta
yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sehingga,
pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT.
Selanjutnya,
menjawab pertanyaan Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah
berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang
mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati
masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari
pemberi kerja.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk
pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS
Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:
1. Pencairan
JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih
bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya
boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut
digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
2. Sedangkan
untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka
waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar
dari perusahaan.
Jika
berdasarkan peraturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa mencari
tahu terlebih dahulu ketentuan di atas.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap
cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100%
memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat
pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% yang bisa Anda lengkapi:
1.
Syarat
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
1) Kartu
Peserta BPJAMSOSTEK;
2) E-KTP;
3) Kartu
Keluarga;
4) Buku
tabungan;
5) Surat
keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti
bekerja.
2.
Syarat
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
1) Kartu
Peserta BPJAMSOSTEK;
2) E-KTP;
3) Kartu
keluarga;
4) Surat
keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti
bekerja;
5) Dokumen
perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja
sama);
6) Buku
tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah;
7) NPWP
(jika punya).
3.
Syarat
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
1) Kartu
peserta BPJAMSOSTEK;
2) E-KTP;
3) Buku
tabungan;
4) Kartu
keluarga;
5) NPWP
(jika ada)
6) Surat
keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja,
atau surat penetapan PHI untuk yang mengundurkan diri atau PHK;
7) Surat
keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun;
8) Surat
keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter
yang merawat atau dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total
tetap.
Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Secara
garis besar, terdapat 4 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT
BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim
di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO,
atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS
Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor
Cabang
Begini
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
1. Pastikan
kamu membawa dokumen asli;
2. Mengisi
data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT);
3. Ambil
antrian;
4. Nomor
antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara;
5. Setelah
verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima;
6. Proses
selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey;
7. Tunggu
hingga saldo JHT masuk di rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank
Pastikan
bahwa bank yang Anda datangi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, pada dasarnya cara yang
dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor
cabang. Berikut prosedurnya:
1. Datang
ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan.
2. Bawa
dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
3. Petugas
akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
4. Setelah
proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan
di formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Begini
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:
1. Kunjungi
laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi
data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah
semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file
JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
4. Saat
mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya,
Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui
email Anda.
6. Setelah
itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara
via video call.
7. Setelah
proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan
di formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
via JMO
Selain
mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya
melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online
lewat handphone ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.
Berikut
cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:
1. Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang &