Empat Cara Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan Online

Oleh: Renie Aryandani

 

Program BPJS Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Oleh karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.

  1.     Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:

a.     Jaminan berupa uang yang meliputi:

b.     Jaminan Kecelakaan Kerja;

c.      Jaminan Kematian; dan

d.     Jaminan Hari Tua.

  2.     Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka memang benar bahwa Anda selaku pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yakni program Jaminan Hari Tua (“JHT”).

 

JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, manfaat JHT dibayarkan ke peserta apabila:

  1.     Peserta mencapai usia pensiun;

  2.     Peserta mengalami cacat total tetap; atau

  3.     Peserta meninggal dunia.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah pekerja yang resign tidak berhak menerima manfaat JHT?

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:

  1.     Peserta mengundurkan diri;

  2.     Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”);

  3.     Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

 

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:

  1.     Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.

  2.     Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan.

Jika berdasarkan peraturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu ketentuan di atas.

 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% yang bisa Anda lengkapi:

  1.     Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

1)    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;

2)    E-KTP;

3)    Kartu Keluarga;

4)    Buku tabungan;

5)    Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

  2.     Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

1)    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;

2)    E-KTP;

3)    Kartu keluarga;

4)    Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;

5)    Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama);

6)    Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah;

7)    NPWP (jika punya).

  3.     Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

1)    Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

2)    E-KTP;

3)    Buku tabungan;

4)    Kartu keluarga;

5)    NPWP (jika ada)

6)    Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI untuk yang mengundurkan diri atau PHK;

7)    Surat keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun;

8)    Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

 

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Secara garis besar, terdapat 4 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1.     Pastikan kamu membawa dokumen asli;

  2.     Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT);

  3.     Ambil antrian;

  4.     Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara;

  5.     Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima;

  6.     Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey;

  7.     Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

Pastikan bahwa bank yang Anda datangi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut prosedurnya:

  1.     Datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan.

  2.     Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

  3.     Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

  4.  Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

  1.     Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

  2.     Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

 3.   Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.

  4.     Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

  5.     Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.

  6.     Setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

  7.     Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO

Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat handphone ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.

Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:

  1.     Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang      &