Hukuman Pemalsuan Uang

Hukuman Pemalsuan Uang

Oleh: Muhammad Raihan Nugraha, S.H.

Hukum Pemalsuan Uang

Undang-undang pemalsuan uang sebagaimana yang Anda tanyakan dapat merujuk pada ketentuan UU Mata Uang dan perubahannya. Uang menurut Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, terdapat juga istilah mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah.

Mengenai uang palsu dalam UU Mata Uang disebut sebagai rupiah palsu. Menurut Pasal 1 angka 9 UU Mata Uang, rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan uang melanggar pasal berapa? Pasal pemalsuan uang dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 26 UU Mata Uang, yang berbunyi:

1.       Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

2.       Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

3.       Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

4.       Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.       Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.

Pembuatan dan pengedaran uang merupakan tindakan yang melanggar Pasal 26 ayat (1) UU dan ayat (3) UU Mata Uang.

Sanksi

Pelanggaran atas larangan memalsu rupiah yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Mata Uang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, pelanggaran atas larangan mengedarkan rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

 

Tindak Pidana Pemalsuan Uang dalam KUHP

Selain dalam UU Mata Uang, sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang juga diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal pemalsuan uang dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat merujuk pada Pasal 224 dan Pasal 245 KUHP atau Pasal 374 dan Pasal 375 UU 1/2023, yang berbunyi sebagai berikut.

·         KUHP Pasal 244

Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kerta itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

·         KUHP Pasal 245

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kerta yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

·         UU 1/2023 Pasal 374

Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.

·         UU 1/2023 Pasal 375

1)      Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.

2)       Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar.

3)      Setiap orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar.

Semuanya itu tidak saja meliputi uang Indonesia, tetapi termasuk juga uang negara asing. Hal ini pun selaras dengan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing.

Berdasarkan penjelasan di atas, hukuman pemalsuan uang dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU Mata Uang serta KUHP atau UU 1/2023. Pada kasus Anda, selain perbuatan pemalsuan, terjadi juga tindakan pengedaran uang palsu. Oleh karena itu, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar menurut UU Mata Uang dan UU 1/2023, serta pidana penjara saja paling lama 15 tahun menurut KUHP.

Contoh Kasus

Kasus pengedaran mata uang palsu yang terdapat dalam Putusan PN Cibinong No. 676/Pid.B/2020/PN Cbi. Terdakwa dalam putusan ini terlibat dalam jual beli uang palsu. Terdakwa mempertemukan orang yang ingin membeli uang palsu kepada penjualnya. Uang palsu yang diperjualbelikan bernilai Rp5 juta dengan membayar sejumlah uang asli bernilai Rp2,5 juta. Dari keterlibatan terdakwa dalam jual beli uang palsu ini, terdakwa mendapatkan uang palsu sebesar Rp1 juta (hal. 5).

Atas perbuatannya ini terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 245 KUHP dengan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar (hal. 40).

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukuman Pemalsuan Uang
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru