Hukuman Pemalsuan Uang
Hukuman Pemalsuan Uang
Oleh: Muhammad Raihan
Nugraha, S.H.
Hukum Pemalsuan Uang
Undang-undang pemalsuan uang sebagaimana yang Anda tanyakan dapat
merujuk pada ketentuan UU Mata Uang dan perubahannya. Uang menurut Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang
didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, terdapat juga
istilah mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah.
Mengenai uang palsu dalam UU Mata
Uang disebut sebagai rupiah palsu.
Menurut Pasal 1 angka 9 UU Mata
Uang, rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar,
dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan
hukum.
Pemalsuan uang melanggar pasal
berapa? Pasal pemalsuan uang dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 26 UU Mata Uang, yang berbunyi:
1. Setiap
orang dilarang memalsu Rupiah.
2. Setiap
orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu.
3. Setiap
orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya
merupakan Rupiah Palsu.
4. Setiap
orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Setiap
orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
Pembuatan dan pengedaran uang
merupakan tindakan yang melanggar Pasal 26 ayat (1) UU dan ayat (3) UU Mata
Uang.
Sanksi
Pelanggaran atas larangan memalsu rupiah yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Mata Uang diancam
dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, pelanggaran
atas larangan mengedarkan rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp50 miliar.
Tindak Pidana Pemalsuan Uang
dalam KUHP
Selain dalam UU Mata Uang, sanksi pidana terhadap tindak pidana
pemalsuan uang juga diatur dalam KUHP
lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang
berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal pemalsuan uang dalam KUHP
dan UU 1/2023 dapat merujuk pada Pasal 224 dan Pasal 245 KUHP atau Pasal 374
dan Pasal 375 UU 1/2023, yang berbunyi sebagai berikut.
·
KUHP
Pasal 244
Barang siapa
meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang
atau uang kerta itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun.
·
KUHP
Pasal 245
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu,
padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahui
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan
ke Indonesia mata uang dan uang kerta yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
·
UU 1/2023
Pasal 374
Setiap orang
yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan
maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak
dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.
·
UU 1/2023
Pasal 375
1)
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan
cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana
denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.
2)
Setiap
orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50
miliar.
3)
Setiap orang yang membawa atau memasukkan mata
uang ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar.
Semuanya itu tidak saja meliputi
uang Indonesia, tetapi termasuk juga uang negara asing. Hal ini pun selaras
dengan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023
yang menyatakan bahwa uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau
uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing.
Berdasarkan penjelasan di atas,
hukuman pemalsuan uang dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU Mata
Uang serta KUHP atau UU 1/2023. Pada kasus Anda, selain perbuatan pemalsuan,
terjadi juga tindakan pengedaran uang palsu. Oleh karena itu, yang bersangkutan
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar
menurut UU Mata Uang dan UU 1/2023, serta pidana penjara saja paling lama 15
tahun menurut KUHP.
Contoh Kasus
Kasus pengedaran mata uang palsu
yang terdapat dalam Putusan PN Cibinong No. 676/Pid.B/2020/PN Cbi. Terdakwa
dalam putusan ini terlibat dalam jual beli uang palsu. Terdakwa mempertemukan
orang yang ingin membeli uang palsu kepada penjualnya. Uang palsu yang
diperjualbelikan bernilai Rp5 juta dengan membayar sejumlah uang asli bernilai
Rp2,5 juta. Dari keterlibatan terdakwa dalam jual beli uang palsu ini, terdakwa
mendapatkan uang palsu sebesar Rp1 juta (hal. 5).
Atas perbuatannya ini terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 245 KUHP dengan menjatuhkan pidana dengan
pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar (hal. 40).