
PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG BAGI UKM
PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG BAGI UKM
Pengertian Merek dan Merek Dagang
Merek (trademark), menurut Rahmi Jened dalam buku Hukum Merek, Trademark Law dalam Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 3), adalah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu barang dan/atau jasa perusahaan lain.
Definisi merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Lebih lanjut, Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil dalam buku bertajuk Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia (hal. 10), setiap tanda yang membedakan barang dan jasa suatu perusahaan biasa dianggap sebagai merek.
Adapun yang dimaksud dengan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Pentingnya UKM Mendaftarkan Merek Dagangnya
Pemilik UKM perlu dan dianjurkan untuk mendaftarkan merek dagangnya. Terutama apabila UKM yang Anda miliki membutuhkan merek yang akan digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus.
Hal ini berkaitan dengan UU Merek yang mengadopsi prinsip first to file, dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek dan disetujui untuk didaftar, menjadi pihak yang memiliki hak atas merek tersebut.
Pasal 1 angka 5 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Adapun, hak atas merek tersebut diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, yaitu setelah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Lebih lanjut, merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Mengutip Cita Citrawinda Noerhadi dalam Perlindungan Merek Terkenal & Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global (hal. 20) disebutkan bahwa suatu merek hanya akan berharga apabila memiliki hak eksklusif. Sebab tanpa hak eksklusif, maka orang akan bebas meniru dan memalsukan merek orang lain.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Henry Soelistyo dalam buku Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi (hal. 50) yang menyebutkan bahwa UU Merek disusun untuk menunjang tatanan dan kegiatan perekonomian dan perdagangan yang berfungsi untuk memfilter peredaran komoditas barang dan/atau jasa dengan merek kembar atau serupa.
Dengan demikian, penting bagi pemilik UKM yang berencana menggunakan merek tersebut dalam jangka panjang untuk mendaftarkan merek atau merek dagangnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pihak lain atau pemohon yang beriktikad tidak baik yaitu yang berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.[5] Sehingga, mereknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan akan terlindung dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak.
Contoh Kasus
Terdapat salah satu contoh putusan pengadilan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang yang dapat Anda lihat dalam Putusan MA No. 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Dijelaskan dalam putusan tersebut bahwa penggugat menjual produk berupa minyak rambut, bedak, sabun, dan sejenisnya dengan merek “Mawar + Logo”. Merek “Mawar” dengan “lukisan bunga mawar” telah diajukah permohonan merek oleh penggugat kepada Dirjen HKI tanggal 28 April 2004 (hal. 1 – 2).
Sementara itu, tergugat dengan sengaja dan iktikad tidak baik telah mengajukan permohonan merek “Mawar+Logo” pada tanggal 6 Agustus 2008 agar menimbulkan konflik dan persaingan curang atau menyesatkan. Hal ini karena merek tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat (hal. 3).
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan pendaftaran merek tergugat (hal. 8 – 9).
Putusan ini dikuatkan kembali pada tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti yang mengabulkan gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam perkara a quo, di mana ternyata antara merek milik penggugat yaitu merek dagang “Mawar + Logo” terdaftar, telah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang yang sejenis dengan merek tergugat. Persamaan tersebut baik bunyi, ucapan dan atau susunan kata atau huruf, yang dapat menyesatkan konsumen dan merek penggugat telah terlebih dahulu terdaftar dari pada merek tergugat, sehingga penggugat berhak untuk mengajukan gugatan a quo (hal. 14)
Berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat dilihat pentingnya mendaftarkan merek agar dilindungi apabila terjadi atau ditemukan merek yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang/jasa yang sejenis.
Oleh karena itu, bagi UKM yang mendaftarkan mereknya, selain mendapatkan pelindungan dari pendaftaran mereknya, pemilik UKM memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari merek tersebut di masa depan.
Timoty Ezra Simanjuntak