Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana
Dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 93 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, disebutkan bahwa proses penangkapan merupakan salah satu bagian dari upaya paksa pada tahap penyelidikan yang menjadi wewenang penyelidik atas dasar perintah dari penyidik.
Penangkapan dilakukan untuk mencapai tujuan penyelidikan yakni agar dapat ditentukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana benar-benar merupakan suatu tindak pidana dan dapat dilakukan proses penyidikan terhadapnya atau tidak.
Tindakan penyimpangan dengan cara memanipulasi perkara dalam proses penyelidikan akan mempengaruhi isi laporan hasil penyelidikan yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses gelar perkara, yakni untuk menentukan apakah kasus dugaan tindak pidana tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Terlebih lagi, sebagaimana Anda ceritakan, polisi tersebut meminta uang untuk menghilangkan barang bukti. Padahal, keberadaan barang bukti dalam laporan hasil penyelidikan akan sangat berpengaruh dan memperkuat keyakinan penyidik bahwa memang telah terjadi suatu tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu, tindakan meminta uang untuk menghilangkan barang bukti dan menghentikan proses pidana adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti KUHP, UU Narkotika, Peraturan Disiplin Polri, serta Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”).
Jerat Pidana bagi Polisi yang Meminta Uang
Pertama, tindakan polisi yang meminta uang tersebut dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan KUHP lama yang sudah tidak berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 368 ayat (1) KUHP | Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 |
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. | Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
|
Namun demikian, mengingat pelaku adalah oknum anggota polisi yang berstatus sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perbuatan pemerasan tersebut dapat dikenai sanksi pemberat. Ketentuan mengenai sanksi pemberat tersebut diatur dalam pasal berikut ini:
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 52 Bilamana pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah 1/3. | Pasal 58 Faktor yang memperberat pidana meliputi:
Pasal 59 Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 dari maksimum ancaman pidana. |
Berdasarkan bunyi pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan, hukumannya ditambah 1/3.
Jika diulas lebih mendalam, secara spesifik tindakan penghilangan barang bukti juga menyimpangi Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026 yang berisi tentang ancaman pidana bagi polisi yang tidak melakukan tindakan tertentu sesuai hukum terkait penyitaan kasus narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Pelanggaran KEPP dan Peraturan Disiplin Polri
Bentuk dugaan pelanggaran lain yang juga dapat dijadikan jerat bagi oknum polisi tersebut ialah pelanggaran KEPP yang pada dasarnya mengikat bagi seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.
Tindakan polisi tersebut setidaknya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran KEPP, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf c KEPP yaitu merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu, dalam kronologis juga disebutkan atasan polisi yang juga mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut terjadi. Dengan sikap diamnya, atasan telah melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf c KEPP yaitu menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
Ketentuan KEPP lainnya yang dapat menjerat kedua oknum atasan dan bawahan polisi tersebut ialah Pasal 10 ayat (1) huruf f KEPP tentang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP.
Selain melanggar KEPP, tindakan polisi juga melanggar Pasal 6 PP Disiplin Polri yaitu larangan memanipulasi perkara dan/atau mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.
Atas perbuatan polisi yang meminta uang ini, kami menyarankan kepada Anda untuk melaporkan yang bersangkutan ke Divisi Propam Polri.