Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

Pasal Pencemaran Nama Baik

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Apa hukuman bagi orang yang mencemarkan nama baik?

Pasal pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 KUHP

Pasal 433 UU 1/2023

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Perlu Anda ketahui bahwa setelah terbitnya Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 yang memuat uji materiil terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):

Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

MK bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).

Sementara pasal pencemaran nama baik di media sosial merujuk para perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. 

Hukum Mengungkap Nama Orang Lain di Media Sosial dengan Inisial