Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
Pasal Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama Baik
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal
pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU
ITE beserta perubahannya. Apa hukuman bagi orang yang
mencemarkan nama baik?
Pasal
pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel
ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU
1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu
tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal
pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU
ITE beserta perubahannya. Apa hukuman bagi orang yang
mencemarkan nama baik?
Pasal
pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel
ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU
1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu
tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pasal
310 KUHP |
Pasal
433 UU 1/2023 |
|
|
Perlu Anda ketahui bahwa
setelah terbitnya Putusan
MK No. 78/PUU-XXI/2023 yang memuat uji materiil
terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1)
KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5
juta.
MK bermaksud menilai
konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat
setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan
dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa
diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma
Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).
Sementara pasal pencemaran nama
baik di media sosial merujuk para perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.