Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
Pasal Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama Baik
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal
pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU
ITE beserta perubahannya. Apa hukuman bagi orang yang
mencemarkan nama baik?
Pasal
pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel
ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU
1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu
tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal
pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dan UU
ITE beserta perubahannya. Apa hukuman bagi orang yang
mencemarkan nama baik?
Pasal
pencemaran nama baik termaktub di dalam Pasal 310 KUHP yang pada saat artikel
ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU
1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu
tahun 2026 serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
|
Pasal
310 KUHP |
Pasal
433 UU 1/2023 |
|
|
Perlu Anda ketahui bahwa
setelah terbitnya Putusan
MK No. 78/PUU-XXI/2023 yang memuat uji materiil
terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1)
KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5
juta.
MK bermaksud menilai
konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat
setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan
dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa
diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma
Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).
Sementara pasal pencemaran nama
baik di media sosial merujuk para perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Hukum Mengungkap Nama Orang Lain di Media
Sosial dengan Inisial
Dalam Lampiran
Meta Data
Tipe Dokumen
:
Artikel Hukum
Judul
:
Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
T.E.U. Orang/Badan
:
-
Tempat Terbit
:
-
Tahun Terbit
:
-
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Bahasa
:
-
Bidang Hukum
:
Lokasi
:
-
Lampiran
:
-
Berita Terbaru
-
Libur Layanan Bagian Hukum dan JDIH Dalam Rangka Wafat Yesus Kristus
02 April 2025
-
Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
01 April 2026
-
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri
18 Maret 2026
-
Public Hearing
25 Februari 2026
-
Menerima Mahasiswa Magang dari Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
30 Maret 2026
Dalam Lampiran
Meta Data
Tipe Dokumen
:
Artikel Hukum
Judul
:
Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
T.E.U. Orang/Badan
:
-
Tempat Terbit
:
-
Tahun Terbit
:
-
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Bahasa
:
-
Bidang Hukum
:
Lokasi
:
-
Lampiran
:
-
Berita Terbaru
Libur Layanan Bagian Hukum dan JDIH Dalam Rangka Wafat Yesus Kristus
02 April 2025
Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
01 April 2026
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri
18 Maret 2026
Public Hearing
25 Februari 2026
Menerima Mahasiswa Magang dari Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
30 Maret 2026
Kategori Bidang Hukum
Bidang Hukum
ANGGOTA JDIH
Pengaturan Bahasa
Informasi Online
Glosarium Hukum
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.