4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Program BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 24/2011, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Perlu diketahui, BPJS ini terbagi menjadi BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.[2] BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[3] Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:[4]

jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua (“JHT”);
jaminan pensiun;
jaminan kematian; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial,[5] antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, JHT, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.[6] Oleh karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[7]

Menurut Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka benar bahwa Anda selaku pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program JHT.

JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[8]

Manfaat JHT ini wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, atau peserta meninggal dunia.[9]

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah pekerja yang resign tidak berhak menerima manfaat JHT?

Perlu diketahui bahwa erdasarkan penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015, yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[10]

peserta mengundurkan diri;
peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”);
peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT.

Manfaat JHT bagi peserta yang resign ini baru dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.[11] Jadi dapat disimpulkan bahwa manfaat JHT yang diberikan kepada Anda adalah secara 100 persen.

Perlu diingat bahwa manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarannya sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[12]

Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen online? Terkait dengan pencairan JHT 10 persen yang Anda tanyakan, perlu diketahui bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, dengan persyaratan peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.[13]

Pencairan di atas, dapat dilakukan paling banyak 30?ri jumlah JHT dengan peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.[14]

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan 10 persen online, perlu diperhatikan bahwa setiap pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Mengutip laman Cara Mencairkan Saldo JHT berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% yang bisa Anda lengkapi:

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
kartu peserta BPJAMSOSTEK;
kartu tanda penduduk elektornik (“E-KTP”);
kartu keluarga (“KK”);
buku tabungan;
surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja; dan
nomor pokok wajib pajak (“NPWP”) (jika ada).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
kartu BPJAMSOSTEK;
E-KTP;
KK;
surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
dokumen perbankan (tergantung dari peruntukanya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama);
buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah; dan
NPWP (jika punya).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
kartu peserta BPJAMSOSTEK;
E-KTP;
buku tabungan;
KK; dan
NPWP (Jika Ada).
Selain syarat di atas terdapat juga syarat khusus tergantung alasan pencairan, antara lain:

mengundurkan diri/PHK, yaitu surat keternagan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
usia pensiun, yaitu surat keterangan pensiun.
cacat total tetap, yaitu surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat; dan surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat dilakukan dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline maupun cara mancairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Secara garis besar, terdapat 4 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Dilansir dari artikel Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

pastikan kamu membawa dokumen asli;
mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT;
ambil antrian;
dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
dilayani oleh petugas;
mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT;
saldo JHT masuk di rekening peserta;
guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan Anda mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank
Berdasarkan artikel Cara Mencairkan Saldo JHT, pertama-tama pastikan bahwa bank yang Anda datangi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut prosedurnya:

datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan;
bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi;
petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara; dan
setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan;
isi data diri Anda berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB;
saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan;
selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda;
setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO
Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.

Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:

download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
pilih menu “Pengkinian Data”;
selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar;
Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah;
isi data berupa nomor handphone dan alamat email;
masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda;
selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data;
pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai;
selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”;
pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi;
setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai;
Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah;
kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”;
terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT;
jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.
Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.

Muhammad Raihan Nugraha, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : BPJS
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru