Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu secara Online

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu secara Online


Lagu sebagai Ciptaan yang Dilindungi
Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur berdasarkan UU Hak Cipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[1]Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, antara lain untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaan untuk umum, mempertahankan haknya jika terjadi distorsi atau modifikasi ciptaan, dan sebagainya.[2]
Adapun, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3] Contoh hak ekonomi adalah penerbitan, penggandaan, pertunjukan, pengumuman atau, penyewaan ciptaan.[4]Perlindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi, atas ciptaan lagu tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,[5] atau selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman jika hak cipta atas lagu itu dimiliki atau dipegang oleh badan hukum.[6]

Adapun, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta.[7]
Perlindungan hak cipta terhadap lagu dan/atau musik tersebut pada dasarnya diberikan secara otomatis tanpa harus dicatatkan terlebih dahulu. Hal ini karena hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis setelah suatu ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.[8] Oleh karena itu, pencatatan terhadap ciptaan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta sifatnya opsional.
Namun, walaupun sifatnya opsional, pencatatan hak cipta disarankan karena berbagai keperluan, seperti:[9]memudahkan pembuktian atas sengketa hak cipta;
menjadi catatan publik;memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.Pencatatan hak cipta juga memiliki manfaat-manfaat seperti:mengantisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
mengantisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta; sebagai alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
Lantas, bagaimana prosedur pencatatan hak cipta lagi?

Pencatatan Hak Cipta Lagu
Hak cipta lagu didaftarkan kemana? Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri Hukum.[10] Permohonan ini dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual pada laman resm Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), dengan melampirkan dokumen persyaratan secara elektronik sesuai dengan jenis permohonan di bidang kekayaan intelektual,[11] dalam kasus Anda adalah hak cipta. Namun, jika terjadi gangguan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan permohonan secara elektronik, maka dapat dilakukan secara nonelektronik.[12]
Prosedur Pencatatan Ciptaan Secara Online
Prosedur pencatatan hak cipta pada dasarnya sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah bagian lampirannya, dan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.

Disarikan dari laman Prosedur/Diagram Alur Permohonan Hak Cipta dan Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020), berikut prosedurnya:

RegistrasiAkun
Daftar akun user Hak Cipta melalui laman Pendaftaran User Hak Cipta. Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk, alamat surat elektronik, dan lain-lain.

Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
Isi Formulir
Upload File
Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, antara lain:[13] surat pernyataan kepemilikan ciptaan; contoh ciptaan, dengan penjelasan sebagai berikut:


Sumber tabel: Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020) hal. 42

Pembayaran
Apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan dinyatakan telah lengkap, maka akan keluar kode billing yang berlaku untuk jangka waktu 3 hari kalender. Pemohon melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).[14]

Pemeriksaan Formalitas
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan.[15] Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui ciptaan atau produk hak terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan lainnya.[16] Hasil pemeriksaan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan menteri untuk menerima atau menolak permohonan.[17]

Verifikasi
Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan.[18]

Pencatatan Ciptaan Disetujui
Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan surat pencatatan ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.[19]

Pencetakan Sertifikat
Biaya Permohonan Pencatatan Hak Cipta
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan suatu ciptaan lagu dan/atau produk hak terkait adalah sebesar Rp200 ribu per permohonan.[20]

Adapun, biaya permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan dan/atau produk hak terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan adalah sebesar Rp150 ribu per permohonan.[21]

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Oleh: Muhammad Raihan Nugraha, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu secara Online
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Lagu
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru