Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol adalah salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup modern.
tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak. Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain
jika Anda terlilit utang dengan pinjol ilegal, bagaimana status pinjaman Anda? Haruskah tetap mengembalikan uang yang dipinjam? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda bisa menyimak ulasannya dalam artikel berikut:
Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya
Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Benarkah?
Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)
•Perjanjian Pinjam Meminjam
Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
-Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
-kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
-suatu pokok persoalan tertentu;
-suatu sebab yang tidak terlarang.
•Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat 4
nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak berupa nama pemberi dana dan nomor induk kependudukan pemberi dana;
hak dan kewajiban para pihak;
jumlah pendanaan;
manfaat ekonomi pendanaan;
besarnya komisi;
jangka waktu;
rincian biaya;
ketentuan mengenai denda, jika ada;
penggunaan data pribadi;
mekanisme penagihan pendanaan;
mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet;
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:
1.Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) milik OJK.
2.Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
3.Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per harinya.
4.Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
5.Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
terdapat beberapa perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK:
Danamas
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Toko Modal, dan lain-lain.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Renata Christha Auli, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Pinjaman Online
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru