Kedudukan Foto sebagai Alat Bukti

Foto Sebagai Alat Bukti

Berdasarkan UU 19/2016, foto orang dan/atau barang yang bentuknya masih berupa foto elektronik (belum dicetak) dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016 yang masing-masing berbunyi:

Angka 1

Infromasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Angka 4

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang memahaminya.

Selanjutnya berkenaan dengan kekuatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan, pertama-tama kami merujuk kepada ketentuan mengenai alat bukti pada hukum acara pidana dapat berpedoman pada ketentuan KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut:

Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025

Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Alat bukti terdiri atas:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. keterangan terdakwa;
  5. barang bukti;
  6. bukti elektronik;
  7. pengamatan hakim; dan
  8. segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Sebagai informasi, untuk jenis alat bukti dalam UU 20/2025, alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.[4] Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.[5] Dalam hal hakim menyatakan alat bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.[6]

Sebagaimana dapat dilihat dari bunyi pasal di atas, dalam UU 20/2025 sejatinya alat bukti elektronik diakui secara sah oleh hukum. Kemudian, hal-hal lebih spesifik terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti diatur dalam UU ITE berikut aturan perubahannya. Misalnya, dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2024 berikut.

  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Lalu, khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan putusan MK tentang alat bukti elektronik yaitu Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa “informasi elektronik dan dokumen elektronik” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “informasi elektronik dan dokumen elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya (hal. 98).

Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024, maka alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti yang baru, sebagai perluasan dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025.

Namun, untuk dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, alat bukti elektronik tersebut harus sah, atau dalam artian diambil secara halal/sah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) 1/2024, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya.

Keabsahan suatu foto sebagai alat bukti elektronik di persidangan lazimnya ditentukan oleh keterangan ahli digital forensik, yang akan menilai serta menjelaskan apakah alat bukti elektronik tersebut diperoleh secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai kesimpulan, foto orang dan/atau barang yang Anda ambil tersebut sepanjang diambil secara sah, dapat menjadi alat bukti yang sah dan diakui secara hukum.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Kedudukan Foto sebagai Alat Bukti
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : FOTO - ALAT BUKTI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru