Korupsi Dana Bencana, Bisa Dipidana Mati?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 24/2007, definisi dari bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana dalam UU 24/2007 dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
- bencana non-alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;
- bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Pada dasarnya, pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Berhubungan dengan dana penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian dalam Pasal 65 UU 25/2007, diatur perihal pengelolaan sumber daya bantuan bencana, yang berbunyi:
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, seperti uang bantuan nasional maupun internasional, maka dapat dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling singkat sedikit Rp6 miliar atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Korupsi Saat Bencana
Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan Anda soal korupsi saat bencana alam. Anda tidak menerangkan jenis korupsi apa yang dilakukan oleh pelaku pada kasus yang Anda tanyakan. Kami asumsikan bahwa korupsi yang dilakukan adalah jenis korupsi merugikan keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang berbunyi:
2 ayat (1) UU 20/2001 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 | Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 |
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. | Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. |
Adapun untuk penjelasan jenis tindak pidana korupsi yang lain, bisa Anda baca pada penjelasan artikel 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Contohnya.
Kemudian, perihal sanksi pidana mati korupsi bisa ditemukan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, sebagai berikut:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Melihat pada bunyi pasal di atas, sanksi pidana mati berhubungan atau melekat pada pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 ditambah unsur keadaan tertentu.
Akan tetapi, terdapat pendapat lain seperti Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang dikutip dalam artikel Melihat Potensi Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bencana Alam, menyatakan bahwa berdasarkan tafsir yuridis dan logika akal sehat saja, ketentuan hukuman mati pada Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 harus diletakkan sebagai ketentuan umum UU 31/1999 dan perubahannya, sehingga bisa berlaku pada korupsi jenis apapun. Teknisnya, dapat dilakukan dengan juncto.
Lalu, apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001, menerangkan bahwa keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, perihal keadaan tertentu, Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (hal. 62), menerangkan bahwa keadaan-keadaan tertentu yang dijadikan alasan pemberat pidana ini telah disebutkan secara limitatif, oleh karena itu hakim tidak diperkenankan untuk menjatuhkan pidana yang diperberat dengan alasan selain yang sudah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001.
Masih dari buku yang sama, Adami Chazawi menerangkan bahwa untuk keadaan tertentu bencana nasional diukur dengan keputusan pemerintah. Jadi untuk memenuhi unsur pada Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, bencana yang terjadi haruslah berupa bencana nasional terlebih dahulu yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah. Sebagai contoh seperti penetapan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan provinsi Sumatera Utara sebagai bencana nasional pada tahun 2004 melalui Keppres 112/2004.
Walaupun sanksi pidana mati diakomodasikan dalam UU 31/1999 dan perubahannya, Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan pada bukunya Delik-Delik Korupsi (hal. 71-72) menerangkan bahwa dalam praktik, belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan, berpendapat bahwa hal ini terjadi karena 3 alasan, yaitu:
- keadaan tertentu yang menjadi alasan penjatuhan pidana mati jarang terjadi;
- keadaan-keadaan tertentu yang menjadi syarat penjatuhan pidana mati ditempatkan di dalam penjelasan pasal dan bukan di batang tubuh;
- pidana mati hanya mungkin dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.
Meskipun dalam praktiknya belum pernah terjadi pelaku tindak pidana dijatuhi pidana mati karena melakukan korupsi saat bencana, akan tetapi, tindak pidana korupsi yang dilakukan saat bencana bisa menjadi hal-hal yang memberatkan pada pertimbangan hakim. Sebagai contoh dalam Putusan MA No. 259 K/Pid.Sus/2011, pada pertimbangannya hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban bencana alam Sumatera Barat mengalami penderitaan karena sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, hakim membatalkan putusan banding sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU 31/1999 dengan dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.