Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Tawang Kecamatan Weru

Kamis, 6 Februari 2025. Bagian Hukum Setda Sukoharjo telah melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tahun 2025.

Pembinaan KADARKUM dilaksanakan di Desa Tawang Kecamatan Weru yang dihadiri oleh Masyarakat Desa Tawang dengan Narasumber dari Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Tema yang disampaikan oleh narasumber yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan penyaji dari Pengadilan Negeri Sukoharjo;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penyaji dari Pengadilan Agama Sukoharjo;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyaji dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo ; dan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan penyaji dari Polisi Resor Sukoharjo.

Maksud dan tujuan acara KADARKUM yaitu agar masyarakat lebih mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Tawang Kecamatan Weru
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru